HOME EDITORIAL | INDEX EDITORIAL


ARSIP EDITORIAL

« Prev 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | Next » (104 pages)



  Membonsai KPK
08-03-2012

PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia terus-menerus mendapat pukulan balik dari para koruptor. Seakan tidak pernah kehabisan amunisi, mereka menyusup dan merangsek dengan beragam cara dari berbagai penjuru untuk menghentikan perang melawan korupsi. Salah satu penyusupan paling baru ialah upaya memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dengan undang-undang hasil revisi, nantinya KPK digiring untuk lebih banyak melakukan pencegahan ketimbang penindakan. Celakanya, DPR sebagai pemilik mandat pembuat undang-undang sangat antusias menghela pengebirian kewenangan itu.



  Rok Mini di Mata DPR
07-03-2012

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) punya nafsu besar untuk memperbaiki citra mereka yang sudah terjun bebas ke titik nol. Saking besarnya nafsu itu, DPR mampu melihat semut di seberang lautan sehingga gajah di pelupuk mata mereka tidak terlihat atau pura-pura tidak terlihat. Lembaga tempat berkumpul para wakil rakyat itu kini getol mengatur dua hal, yaitu peliputan wartawan dan rok mini. Mengenai peliputan wartawan, DPR bahkan sudah rampung menyusun Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat. Itulah instrumen DPR untuk membatasi ruang gerak wartawan yang selama ini dinilai menonjolkan tabiat buruk dewan dalam pemberitaan. Aturan peliputan itu menuai reaksi keras sehingga untuk sementara pemberlakuannya ditunda.



  Yulianis yang Istimewa
06-03-2012

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumbar keanehan dalam menangani kasus korupsi Wisma Atlet. Ketika megaskandal itu perlu disikapi dengan ketegasan luar biasa, KPK justru memanjakan saksi kunci, yaitu Yulianis. Bagi KPK, Yulianis rupanya sosok spesial. Bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu dipandang punya nilai lebih dan perlu dimanjakan. Sudah lama publik mencium adanya perlakuan istimewa KPK terhadap Yulianis. Ia begitu sakti sehingga tetap menjadi saksi dalam kasus Wisma Atlet. Padahal, fakta persidangan dengan gamblang menunjukkan Yulianis tahu banyak hal soal kasus Wisma Atlet. Kala menjadi saksi terdakwa Nazaruddin, misalnya, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris menjelaskan Yulianis merupakan penerima fee Rp4,3 miliar atau 13% dari uang muka pembangunan Wisma Atlet.



  Jangan cuma Gayus yang Dimiskinkan
05-03-2012

ASA bagi pemberantasan korupsi yang sempat meredup mulai bercahaya kembali. Meredup karena hukuman buat para koruptor selama ini terbilang ecek-ecek, rata-rata hanya empat tahun, dan tidak menimbulkan efek jera. Bercahaya kembali karena hakim mulai menerapkan hukuman pemiskinan yang diharapkan membuat kapok para koruptor. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta-lah yang menerbitkan harapan itu, pekan silam. Tidak hanya menjatuhkan vonis enam tahun penjara, hakim tipikor berani memerintahkan penyitaan kekayaan Gayus Tambunan, terdakwa perkara gratifikasi, sogok, dan pencucian uang. Tak tanggung-tanggung hakim memerintahkan menyita seluruh kekayaan Gayus hasil korupsi berupa uang Rp74 miliar, dua mobil, rumah, dan 31 batang emas. Kita tentu patut mengapresiasi keputusan memiskinkan koruptor. Selain menimbulkan efek jera, pemiskinan koruptor bakal membuat semakin banyak kekayaan negara yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat.



  Sepak Bola Nasional di Lorong Gelap
03-03-2012

SEPAK bola nasional masih tertatih-tatih di lorong gelap. Pergantian kepengurusan semula membangkitkan banyak harapan. Namun, kepengurusan baru ternyata kembali tenggelam dalam gelombang kekisruhan dan perpecahan memuakkan. Rezim baru Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin tak ubahnya rezim lama yang dikomandoi Nurdin Halid. Kedua kepengurusan sama-sama tidak membawa perubahan bagi kebangkitan sepak bola nasional. Tenaga, pikiran, dan dana yang terkuras untuk melengserkan rezim Nurdin lewat kongres luar biasa di Solo, Juli silam, percuma saja. Pengurus baru PSSI masih terperangkap di lorong pengap.



  Pemberantasan Korupsi di Jalur Bahaya
02-03-2012

NASIB pemberantasan korupsi di negeri ini kian seperti spiral. Melingkar-lingkar dan bisa melontarkan amuk akibat frustrasi yang dipicu oleh tekanan kegeraman. Dalam pengadilan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, misalnya, jalannya persidangan seperti labirin yang rumit dan membingungkan. Padahal, keterangan sejumlah saksi menunjukkan bahwa sejatinya kasus yang diduga melibatkan sejumlah elite Partai Demokrat itu amat terang-benderang. Lima saksi yang dihadirkan, yakni Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Baskoro, serta dua mantan sopir perusahaan Permai Group, jelas-jelas menyebut adanya peran sentral Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam pusaran kasus Wisma Atlet. Rosalina juga menyebut peran penting mantan Wasekjen Demokrat Angelina Sondakh sebagai 'operator' penghubung proyek Wisma Atlet. Rosa pula yang mengonfirmasi pernyataan Nazaruddin ihwal keterlibatan beberapa elite Demokrat seperti Mirwan Amir dan Andi Mallarangeng. Maka, ketika Angelina Sondakh memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan kesaksian Rosalina, masuk akal jika muncul permintaan untuk dilakukan konfrontasi. Tapi, secara mendadak Rosalina mangkir dari panggilan sidang. Konfrontasi pun batal, dan hakim ogah menjadwalkan ulang konfrontasi itu.



  Warning bagi Koruptor
01-03-2012

KEMARAHAN dan kebencian rakyat terhadap korupsi dan pelakunya sepertinya sudah memuncak tak tertahankan. Terlebih bila sang koruptor ialah seorang penegak hukum. Itulah yang terjadi ketika aktivis LSM Deddy Sugarda menyerang jaksa Sistoyo dengan senjata tajam. Akibat penyerangan yang terjadi seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, kemarin, Sistoyo menderita luka di dahinya. Sistoyo ialah jaksa yang tertangkap tangan oleh KPK menerima sogok Rp99,9 juta dari seorang terdakwa kasus pemalsuan surat terkait dengan pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor, beberapa waktu silam. Deddy mengaku menyerang jaksa Sistoyo karena sakit hati kepada aparat penegak hukum yang melakukan korupsi dan menerima sogok. Menurut Deddy, mereka tak ubahnya pengkhianat rakyat dan negara. Deddy mengaku sebelumnya pernah merencanakan hal yang sama kepada Cirus Sinaga, jaksa yang didakwa dalam kasus pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap Gayus Tambunan.



  Vonis Hakim Lebih Enteng
29-02-2012

KRITIK paling keras yang dialamatkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini ialah tuntutan jaksanya terkesan basa-basi. Jaksa menuntut ringan dan hakim pun memvonis koruptor sangat ringan sehingga tidak pernah ada efek jera. Akibatnya korupsi terus-menerus diproduksi. Publik memberi apresiasi yang tinggi, sangat tinggi, kepada jaksa KPK yang berani menuntut pidana maksimal kepada koruptor. Adalah hakim nonaktif Syarifuddin yang dituntut 20 tahun penjara pada 2 Februari karena ia menerima pemberian Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan harta pailit PT Skycamping Indonesia. Tidak hanya itu. Jaksa KPK juga menuntut pembuktian terbalik terhadap Syarifuddin. Pembuktian terbalik itu berkaitan dengan temuan sejumlah mata uang asing yang disita penyidik KPK saat penggerebekan di rumah terdakwa. Jaksa menilai Syarifuddin memiliki uang asing itu tidak wajar dan patut diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.



  Rekening Buncit Pegawai Pajak
28-02-2012

DIREKTORAT Jenderal Pajak sungguh menjadi lumbung duit bagi karyawan yang nekat memperkaya diri. Para pegawai di direktorat itu seperti berlomba mengumpulkan harta haram dalam rekening pribadi, simpanan istri, dan anggota keluarga lainnya.

Banyak contohnya. Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak golongan III A, menjadi salah seorang miliarder kesohor. Kini Gayus mendekam di bui karena dihukum Mahkamah Agung 12 tahun penjara.

Contoh lain, mantan pegawai pajak yang mempunyai rekening besar ialah Bahasyim Assifie. Bahasyim memiliki rekening sebesar Rp64 miliar. Mahkamah Agung menghukumnya 12 tahun penjara.



  Negeri Preman
27-02-2012

PREMANISME di negeri ini kian edan. Premanisme semakin garang memantik kecemasan dan menghadirkan ketakutan di ruang publik. Eksistensi Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat pun diuji. Belenggu premanisme kuat mengikat dan gamblang dilihat dengan kasatmata. Di jalan-jalan, di perempatan lampu merah, maupun di pasar, para preman berlaku lagak memeras dan merampas. Di terminal bus dan pelabuhan, mereka unjuk kuasa memalak calon penumpang dan sopir. Lantaran ulah preman, transportasi publik yang seharusnya menjanjikan keamanan dan kenyamanan berubah menjadi arena horor. Di atas bus kota, para preman berkedok pengamen mengancam dengan dalih baru keluar dari bui dan butuh uang untuk makan. Bahkan, angkutan kota dijadikan tempat untuk memerkosa mahasiswi dan pedagang sayur.

« Prev 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | 32 | 33 | 34 | 35 | 36 | 37 | 38 | 39 | 40 | 41 | 42 | 43 | 44 | 45 | 46 | 47 | 48 | 49 | 50 | 51 | 52 | 53 | 54 | 55 | 56 | 57 | 58 | 59 | 60 | 61 | 62 | 63 | 64 | 65 | 66 | 67 | 68 | 69 | 70 | 71 | 72 | 73 | 74 | 75 | 76 | 77 | 78 | 79 | 80 | 81 | 82 | 83 | 84 | 85 | 86 | 87 | 88 | 89 | 90 | 91 | 92 | 93 | 94 | 95 | 96 | 97 | 98 | 99 | 100 | 101 | 102 | 103 | 104 | Next » (104 pages)