Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang palsu ketika gelar kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, Rabu (25/1). Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan tindak pidana sindikat pemalsuan uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebesar Rp314.600.000 ketika bertransaksi di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak dengan upal.
ANTARA/M Risyal Hidayat/am