FOTO NEWS
Share |
RABU, 01 FEBRUARI 2012 18:50 WIB
Instruksi Pemkot Depok Diabaikan

Surat perintah penghentian kegiatan mengeruk tanah dari Pemerintah Kota Depok masih terpampang, namun pekerja tidak memerdulikan dan tetap melakukan pengerukan tanah di Ruang Terbuka Hijau di Jalan Raya Siliwangi,Panmas, Depok, Rabu (2/1). Galian liar ini disegel oleh petugas Satpol PP Kota Depok karena melanggar Perda No 14 tentang ketertiban umum dan galian tanah.

MI/BARY FATHAHILAH/am