Petugas menunjukkan tersangka pengedar sabu jaringan internasional dan barang bukti sabu seberat 55 kg di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2). Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu pil heavy five, senilai Rp128 miliar. Para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
MI/ANGGA YUNIAR/am