Bupati Seluma, Bengkulu non aktif, Murman Effendi menjalani sidang pembacaan vonis kasus suap anggota DPRD di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/2). Dalam sidang yang dihadiri seratusan pendukungnya Murman divonis dua tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta subsidair dua bulan penjara karena terbukti telah menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui raperda tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010.
MI/SUSANTO/pj