Headline

Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.

Bareskrim Ingin Tuntaskan Kasus Mangkrak

Budi Ernanto
02/5/2015 00:00
 Bareskrim Ingin Tuntaskan Kasus Mangkrak
(MI/Ramdani)
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menyebut penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan upaya Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso untuk menuntaskan kasus-kasus mangkrak. Adrianus mengatakan saat ini saja ada 4.800 kasus yang belum selesai ditangani Bareskrim.

''Penyebabnya ada banyak hal. Seperti misalnya, ada kasus yang dinilai tidak memiliki unsur pidana lalu tidak kunjung dikeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan. Kemudian kasus-kasus yang berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kalau lama ditangani, bisa kadaluarsa,'' tutur Adrianus di Jakarta, Sabtu (2/5.)

Kasus Novel seperti yang disampaikan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti baru-baru ini, akan kadaluarsa pada tahun depan. Jika sampai kadaluarsa, Polri bisa dituntut oleh pelapor. Badrodin pun menekankan bahwa penangkapan Novel sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur politis.

Menurut Adrianus, Polri memang terlihat sudah siap menanggung konsekuensi menangkap Novel. Terlebih penanganan kasus Novel tidak sama dengan tiga tahun lalu karena sudah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. ''Kalau tahan atau tidak sebenarnya tidak jadi pilihan bagi Polri. Karena penganiayaan berat ancaman hukumannya diatas lima tahun sehingga harus ditahan,'' terangnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penanganan kasus Novel adalah proses hukum yang biasa. Terlihat luar biasa karena kasus Novel terkait dengan relasi yang tidak baik antara Polri dan Novel. Arsul menyarankan penanganan kasus Novel tetap berlanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Arsul berharap agar Polri tidak melupakan kepentingan yang lebih besar dengan menangkap Novel. Jika proses hukum Novel di Bengkulu telah selesai, ada baiknya dipertimbangkan oleh Polri untuk tidak melakukan penahanan. Arsul melihat Novel juga tidak akan mengulangi pidananya, atau melarikan diri. ''Ia juga tidak mungkin menghilangkan bukti,'' imbuhnya.

Namun, jika Polri tetap memutuskan untuk menahan Novel, sebenarnya ada jalan lain yang lebih baik, yakni menjadikannya tahanan kota. Sebabnya adalah agar emosi masyarakat dan penyidik KPK lainnya tidak memanas. ''Kalau jadi tahanan kota, kepentingan yang lebih besar terakomodir. Novel juga tetap bisa bekerja di KPK,'' kata politikus PPP itu. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya