SEBUAH salinan surat dengan kop surat DPR RI dan ada tanda tangan Ketua DPR RI Setya Novanto berisi keputusan mengubah mitra kerja komisi di DPR RI. Disebutkan dalam surat tersebut pergantian mitra kerja itu merupakan hasil rapat pimpinan DPR pada 30 Juni 2015, atas usulan fraksi-fraksi di DPR. Pimpinan DPR lalu memutuskan bahwa sejak 1 Juli 2015, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi bermitra dengan Komisi V DPR, yang sebelumnya dengan Komisi II DPR. Lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diubah menjadi bermitra dengan Komisi IV DPR, yang sebelumnya dengan Komisi VII DPR.
Sementara itu, perubahan lainnya ialah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang sebelumnya dengan Komisi VII, menjadi mitra Komisi X. Seusai buka puasa bersama dengan pemimpin redaksi, Novanto membenarkan hal itu. Novanto mengatakan perubahan mitra kerja komisi itu sudah melalui proses yang panjang. “Awalnya mulai dari Ba mus DPR, kemudian sudah disampaikan ke pimpinan fraksi, waktu itu sudah diserahkan ke pimpinan DPR.
Kemudian masuk lagi ke Bamus DPR,†ujar Novanto, kemarin. Pihaknya memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua DPR RI dalam hal ini Agus Hermanto dan Taufi k Kurniawan untuk mempin jalannya Bamus DPR. Pada kesempatan itu, kata Novanto, seluruh fraksi juga sudah diminta membuat surat pernyataan. "Setelah itu, kita lihat isi suratnya, kemudian kita putuskan berdasarkan suara fraksi terbanyak," paparnya.
Hal yang menjadi polemik, yakni pemindahan mitra kerja Kementerian DPDTT. Pemindahan mitra kerja kementerian yang tahun ini menjadi ujung tombak pengelolaan dana desa sebesar Rp20,7 triliun tersebut ke Komisi V DPR diprotes oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman. Menurut Rambe, seharusnya urusan desa berada di bawah koordinasi pemerintah yang menjadi ranah kerja Komisi II. "Enggak bisa pemerintahan desa di tempat yang lain," kata Rambe saat dihubungi Metrotvnews.com, kemarin.
Dia bahkan membantah mitra kerja yang sebelumnya di Komisi II itu telah pindah ke Komisi V. "Belum putus atau enggak? Pimpinan langsung menunjuk, dia (Kementerian DPDTT) belum memilih komisi mana. Kalau sudah ditetapkan di Komisi V, itu salah," tegas dia. Dia menegaskan Komisi II dan Komisi V memang samasama bertanggung jawab menangani Kementerian DPDTT.
Jika hanya diletakkan di bawah Komisi V, terang saja banyak anggota Komisi II yang menolak. "Kalau dipilih salah satu, itu tidak benar," tegas dia. Bukan soal proyek Anggota Komisi V DPR RI Fauzi Amro membantah perubahan itu disebabkan perebutan proyek. "Tidak benar itu. Untuk pembangunan desa masak ada fee proyek? Tidak ada isu itu," ujarnya. Menurutnya, perpindahan mitra kerja komisi itu sudah sesuai dengan kajian akademis dan filosofis tugas dan fungsi Komisi V. "Tidak ada yang mengambil alih. Ada mekanisme yang sudah diatur kementerian masuk mitra komisinya. Desa secara administrasi memang masuk Mendagri, tapi kalau bicara pembangunan masuknya di Komisi V, ini final dan sudah dibawa ke rapat paripurna," pungkasnya.(P-4)