DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur akan memeriksa tiga polisi hari ini. Ketiganya diduga menerima suap dalam penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Ketiga polisi yang diperiksa itu ialah Kepala Polsek Pasirian AKP S, anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pasirian Aipda SP, dan anggota Babinkamtibmas Polsek Pasirian Ipda SH.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin, mengatakan mereka ditetapkan sebagai terperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur dan akan menjalani sidang disiplin.
Dugaan sementara, kata Argo, Kapolsek dan dua anggota Polsek Pasirian itu menerima suap sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk melancarkan penambangan pasir ilegal itu.
Tidak hanya itu, Propam juga memeriksa mantan Kepala Polres Lumajang AKB Aris Syahbudin. Namun, Argo enggan memberikan komentar. "Kok tanya sampai kapolres, lihat dulu hasil pemeriksaan nanti," katanya.
Kasus penambangan pasir liar tersebut merupakan runtutan dari kasus pembunuhan aktivis antitambang Salim Kancil. Polda Jawa Timur telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka, 24 orang di antaranya dinyatakan terlibat kasus pembunuhan dan pengeroyokkan korban Salim Kancil dan Tosan. Adapun 13 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penambangan pasir ilegal.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan ada kesan pembiaran dari aparat. Pasalnya Salim telah melaporkan adanya intimidasi dari pihak Kepala Desa Selok Awar-Awar yang diduga melakukan penambangan liar kepada Polres Lumajang pada 14 September 2015, tetapi tidak ditanggapi.
"Sebenarnya perisitiwa tersebut bisa dicegah, tapi tidak terjadi. Jadi, jelas negara melakukan pembiaran," ujar Laila.
Sementara itu, salah satu pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan di Kabupaten Lumajang, Jarmoko, mengatakan sebanyak 20 pengacara menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.
"Ada 20 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jember, Walhi, Kontras, dan berbagai elemen lainnya yang siap mendampingi pemeriksaan saksi dan keluarga korban hingga persidangan," kata Jarmoko.
Tidak sekolah Kasus pembantaian Salim Kancil berdampak bagi kehidupan sejumlah warga di Desa Selok Awar-Awar. Selain anak korban, anak-anak para tersangka pembantaian Salim Kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, juga menjadi takut untuk pergi ke sekolah.
Menurut informasi yang dihimpun Metrotvnews.com, anak-anak para korban dan tersangka tersebut malu ikut kegiatan belajar di sekolah mereka. Keprihatinan atas pendidikan anak-anak tersebut ternyata disampaikan oleh istri Salim Kancil, Tijah.
Tijah menyampaikan hal itu kepada Koordinator Tim Advokasi Laskar Hijau, A'ak Abdullah AL Kudus. Pasalnya, menurut A'ak, keluarga para pelaku merupakan warga yang tinggal satu desa dengan korban. Tijah, kata A'ak, menyatakan apa pun yang terjadi, anak-anak tersebut harus tetap sekolah.
"Bu Tijah menyatakan anak-anak itu harus tetap sekolah. Yang bersalah orangtuanya. Mereka tidak perlu takut dan merasa bersalah hingga tidak mau pergi ke sekolah," kata A'ak yang kagum dengan sikap bijak Tijah.(Ant/P-4)