Saya adalah nasabah Bank BNI, baik tabungan maupun kartu kredit dan sangat kecewa dengan tingkah laku pegawai BNI atau yang mengatasnamakan BNI. BNI telah menjual data nasabah ke perusahaan atau oknum perusahaan lain. Saya menjadi korbannya.
Diawali dengan penawaran kartu kredit BNI oleh Sdr. Momon yang mengaku karyawan BNI, dengan nomor handphone 08159994612. Dengan berpakaian lusuh dan masuk kantor lalu lalang sehingga mengganggu aktivitas kerja di kantor Saya, oknum yang bersangkutan menawarkan aplikasi kartu kredit BNI. Karena butuh, Saya piker apa salahnya mengajukan aplikasi?
Sekitar 2 minggu semenjak pengajuan aplikasi, saya menerima kiriman kartu kredit BNI yang telah disetujui. Keesokan harinya Saya aktifkan kartu kredit tersebut. Tak diduga, semenjak kartu kredit BNI Saya aktif, tiap hari Saya ditelepon berbagai macam penawaran, mulai dari asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, tawaran kartu discount, bahkan tawaran dari kartu kredit bank lain. Sehari Saya terima lebih dari 5 telepon penawaran. Bahkan, gara-gara tergiur penawaran kartu discount EL John dari PT. Dirga Bianglala Sukses, Saya tertipu karena wanprestasi dari pihak EL John dan PT. Dirga Bianglala Sukses untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana perjanjian awal. BNI telah memfasilitasi penipuan dengan modus penawaran kartu discount.
Menanggapi hal ini, Saya sudah coba mencari solusi dari call center BNI 500046 ternyata jawaban call center officer hanya agar Saya melakukan cross check terlebih dahulu ke BNI call center sebelum memberikan persetujuan atas tawaran-tawaran yang dating lewat telepon. Saya tidak puas, karena dari awal, pihak BNI lah yang telah menjual data Saya berupa nomor handphone ke pihak lain.
Perlu ditekankan di sini bahwa data nasabah adalah rahasia dan menyerahkannya ke pihak BNI adalah mempercayakan BNI untuk turut menjaga kerahasiaan data nasabah tersebut, bukannya malah memperjualkannya demi keuntungan sepihak.
Ketika Saya konfirmasikan kepada Sdr. Momon, sales kartu kredit BNI, dia malah berkelit dan tidak mengaku. Namun, 1 hal yang pasti adalah: Semenjak Saya Aktifkan Kartu Kredit BNI, handphone Saya ditelepon minimal 5 kali oleh penawaran sales-sales tidak jelas yang mengaku rekanan BNI maka sudah jelas bahwa pihak BNI memperjualbelikan data nasabah.
Lalu, modus kedua penipuan BNI adalah ketika nasabah berhubungan dengan call center 500046, petugas call center akan menanyakan 3 (tiga) angka di belakang kartu kredit. Sungguh, suatu modus operandi terkonyol yang pernah Saya dengar dan tidak pernah ada call center lain yang menanyakan 3 (tiga) angka di belakang kartu kredit. 3 (tiga) angka di belakang kartu kredit adalah ‘nyawa’ bagi sebuah kartu kredit, siapapun yang tahu 16 angka kartu kredit dan 3 (tiga) angka di belakang kartu kredit akan dapat melakukan transaksi apapun bentuknya, baik melalui internet maupun melalui telepon.
3 angka di belakang kartu kredit adalah sepenuhnya kerahasiaan nasabah, sebagaimana diatur dan himbauan Bank Indonesia melalui http://www.bi.go.id dan untuk itu, pihak manapun yang meminta 3 angka di belakang kartu kredit bisa dikategorikan melakukan modus penipuan.
Saya tidak akan pernah memberi data mengenai 3 angka di belakang kartu kredit dan oleh karenanya call center BNI 500046 tidak mau membantu saya dalam hal apapun, sebagaimana petugas call center Sdri. Kayla yang saya hubungi tanggal 24 April 2012 sekitar pukul 15.00 Coba bayangkan kalau saya berikan data 3 angka di belakang kartu kredit kepada Sdri. Kayla, maka dengan mudah Sdri. Kayla akan mengakses internet dan melakukan transaksi online dengan data kartu kredit Saya. Benar-benar operasionalisasi yang dungu dari BNI dan sama sekali tidak merahasiakan data nasabah. Apalagi setelah call center tahu 16 angka kartu kredit Saya dan 3 angka di belakang kartu kredit, lalu dijual kepada orang-orang yang mau membayar dengan harga yang sesuai, maka jebollah tagihan kartu kredit Saya.
Atas 2 kejadian di atas: Sales BNI yang menjual data nomor telepon, khususnya handphone nasabah ke pihak lain dan call center BNI 500046 yang meminta 3 angka di belakang kartu kredit, maka dengan ini Saya himbau ke seluruh penduduk Indonesia untuk jangan pernah menggunakan kartu kredit BNI, karena manajemen kartu kredit BNI sangat tidak dapat dipercaya.
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:30 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:24 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:21 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:14 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:12 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:10 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 10:03 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 09:54 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 09:45 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 09:36 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 09:27 WIB
|
|
Rabu, 23 Mei 2012 09:18 WIB
|
Index Berita |
Anak saya ditilang karena lupa membawa SIM. Pada surat tilang tercantum tanggal sidang akan dilaksanakan pada 26 April 2012 di Pengadilan Negeri Bogor. Pada hari tersebut, saya datang mewakili anak saya. Tapi sampai sidang berakhir, berkas anak saya tidak ada. Setelah tanya kiri dan kanan, saya diminta kembali dua atau tiga hari kemudian.
Pada 1 Mei, saya datang ke Pengadilan Negeri Bogor. Di pintu masuk langsung dicegat oleh seorang wanita berseragam petugas Pengadilan Negeri Bogor, dan menawarkan untuk mengurus berkas dan barang bukti (STNK), meskipun belum disidang.
Saya tidak gubris, dan menuju loket. Eh, ternyata loket pelayanan tilang, kosong! Saya mencoba bertanya kepada petugas yang ada di sekitar loket, dan ternyata semua menunjuk kepada wanita yang mencegat saya di pintu masuk tadi. Ternyata beliau petugas loketnya. Mau tak mau, saya menemuinya, dan menanyakan keberadaan berkas dan STNK motor anak saya. Dengan ketus dia menjawab, berkasnya belum ada. Saya pun terus mendesak sambil menunjuk tanggal sidang yang tertera pada surat tilang. Dengan nada marah, beliau menyuruh saya ke Polresta Kedung Halang, yang mengeluarkan surat tilang tersebut.
Saya langsung menuju Polresta Kedung Halang, dan ternyata berkas dan STNK anak saya memang benar masih berada di Polresta. Tanpa basa-basi, petugas di loket unit pelayanan tilang, langsung meminta surat tilang dan menyerahkan STNK anak saya, serta langsung mengenakan denda Rp100.000. Bukan dendanya yang saya persoalkan, tetapi adalah benar-benar aneh, jika di surat tilang ditulis tanggal sidang 26 April. Tapi pada 1 Mei, berkas dan barang buktinya belum di kirim ke pengadilan?
Saya cuma rakyat kecil yang ingin taat hukum, dan hanya bisa menghimbau, agar kedua instansi pelayanan masyarakat ini bekerja lebih professional. Saya tahu ratusan, bahkan mungkin ribuan berkas setiap hari harus diurus. Tapi, cobalah jangan asal menulis tanggal. Perhitungkan dengan matang, kira-kira kapan berkas bisa dikirim ke pengadilan?
Petugas pengadilan di loket pelayanan tilang, rasanya akan lebih bijaksana jika tetap berada di meja kerjanya (di loket pelayanan yang seharusnya), bukan mencegat siapapun yang mengurus tilang di pintu masuk, sambil menawarkan jasanya, bahkan menyebut imbalannya, plus layanan lain-lainnya (seperti pembuatan SIM). Sungguh tidak etis dan memalukan!
Saya berharap dengan surat pembaca ini, baik di Pengadilan Negeri Bogor, maupun kepolisian bisa lebih meningkatkan pelayanan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.