pinktentacle.com
BERDASARKAN hasil penelitian terbaru, kulit katak ternyata dapat dimanfaatkan sebagai solusi penangkal bakteri superbug karena mengandung zat yang ampuh membasmi bakteri, virus, dan jamur.
Sebelumnya, para peneliti telah menyaring cairan kulit lebih dari 6.000 katak dengan harapan dapat menemukan bahan baru untuk antibiotik. Sejauh ini sebanyak 100 bahan telah teridentifikasi. Di antaranya berasal dari katak spesies langka yang ampuh membunuh superbug methicillin-resistant Staphylococcus aureus (MRSA) yang tergolong berbahaya.
Para peneliti pun berharap dapat menyalin struktur kimia dari kulit katak untuk menghasilkan obat yang mampu melawan bakteri resistan. Diperkirakan, beberapa bahan tersebut siap diujicobakan pada manusia dalam lima tahun mendatang.
Ahli biokimia Dr Michael Conlon, yang mengepalai penelitian di Universitas Uni Emirat Arab di Abu Dhabi berujar, "Kulit katak sangat berpotensi sebagai bahan antibiotik terbaru." Guna mendukung asumsinya, banyak kolega dari seluruh dunia mengirimkan contoh kulit katak dari daerah masing-masing kepada Dr Conlon.
Termasuk beberapa amfibi langka seperti katak kuning dengan kaki berbukit yang berasal dari California dan Oregon. Katak yang hampir punah itu ternyata memiliki kulit yang mengandung bahan yang ampuh melawan MRSA.Parapeneliti pun sejak dahulu telah mengetahui bahwa kulit katak merupakan sumber bahan kimia yang dapat membunuh bakteri, virus, dan jamur. Namun, selama ini diakui memang sulit untuk menerapkannya karena kandungan racunnya yang tinggi dan fakta bahwa bahan kimia bermanfaat itu mudah pecah dalam darah.
Tim Dr Conlon lalu mengembangkan sebuah pendekatan dengan melibatkan strukur molekul dari senyawa tersebut. Lalu mereka pun berhasil membuat bahan dari kulit katak dangan racun yang tak berpengaruh pada manusia sehingga efektif mematikan bakteri. Sementara itu, kandungan kimia lainnya ternyata dapat dipergunakan untuk menangkal serangan enzim darah yang destruktif. (Pri/OL-06)
|
Kamis, 09 Februari 2012 11:45 WIB
|
|
Rabu, 08 Februari 2012 15:10 WIB
|
|
Selasa, 07 Februari 2012 09:30 WIB
|
|
Senin, 06 Februari 2012 12:40 WIB
|
|
Jumat, 03 Februari 2012 14:36 WIB
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 15:15 WIB
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 09:00 WIB
|
|
Senin, 30 Januari 2012 15:00 WIB
|
|
28 Januari 2012 16:20 WIB
|
|
Rabu, 25 Januari 2012 09:00 WIB
|
|
Selasa, 24 Januari 2012 14:35 WIB
|
|
Minggu, 22 Januari 2012 15:10 WIB
|