Senin, 20 Februari 2012 14:05 WIB
Tips Keuangan bagi Perempuan Usai Bercerai
Penulis : Annisa Indri Lestari

CETAK

KIRIM

DIGG

FACEBOOK

Tips Keuangan bagi Perempuan Usai Bercerai

insuranceage.co.uk

SETELAH selesai mengurus proses perceraian, perempuan juga dihadapkan pada masalah keuangan. Mereka harus memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah masalah keuangan dan aset yang terakumulasi selama pernikahan. Seperti dilansir forbes.com, perempuan yang menjanda harus melindungi aspek berikut ini:

1. Bisnis
Perceraian bisa merusak bisnis Anda kecuali telah mengambil langkah tepat untuk bukti perceraian. Jika Anda memelihara sebuah bisnis dan nilai terus meningkat saat menikah, peningkatan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari aset pernikahan yang dibagi antara suami dan istri. Anda harus membagi hasil dari aset tersebut.

2. Dana pensiun
Perceraian membutuhkan pengawasan seksama terhadap semua rekening pensiun. Perjanjian penyelesaian perceraian Anda harus jelas menguraikan bagaimana aset-aset dibagi dan bagaimana dana tersebut akan ditransfer.

3. Asuransi
Kebanyakan perempuan memperhatikan kebutuhan asuransi kesehatan mereka. Namun peran baru Anda sebagai janda perlu mempertimbangkan kehidupan, properti dan asuransi kecelakaan dan cacat. Terlebih lagi jika menerima tunjangan anak.

4. Stabilitas keuangan jangka panjang dan pendek
Anda harus mengambil langkah tepat untuk merencanakan keamanan keuangan dalam masa pensiun. Buat anggaran yang memungkinkan Anda mempertahankan gaya hidup, melunasi utang dan meningkatkan tabungan. Jika perceraian tidak memberikan pendapatan cukup, perlu segera mengolah aset likuidasi untuk mempertahankan gaya hidup Anda.

5. Penerima manfaat rekening pensiun
Setelah proses perceraian selesai, perlu memperbarui sebutan penerima dalam rekening pensiun. Jika tidak mantan suami bisa memenuhi syarat untuk mengambil sebagian dana tersebut. (*/OL-06)

MORE INFO
Kamis, 24 Mei 2012 15:45 WIB
Senin, 14 Mei 2012 15:21 WIB
Kamis, 10 Mei 2012 09:00 WIB
Senin, 07 Mei 2012 12:45 WIB
Kamis, 03 Mei 2012 14:50 WIB
Kamis, 03 Mei 2012 09:00 WIB
Selasa, 01 Mei 2012 09:00 WIB
Kamis, 26 April 2012 16:10 WIB
Senin, 23 April 2012 11:15 WIB
Senin, 09 April 2012 14:00 WIB
Kamis, 05 April 2012 16:00 WIB
Senin, 26 Maret 2012 09:00 WIB
image image image image image