Advertisiment
Prestasi Buruk Legislator
Kamis, 26 Februari 2009 00:00 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

BANYAK produk undang-undang yang dihasilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tidak sedikit pula undang-undang yang baru seumur jagung diberi nomor oleh presiden langsung diperkarakan.
Sejauh ini, ada dua undang-undang yang mencatat rekor diperkarakan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Kedua undang-undang itu mencatat rekor karena banyak materi yang diperkarakan banyak pihak. Materi yang diperkarakan dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif, misalnya, menyangkut syarat pidana, aturan pemberedelan media massa, menyangkut penghitungan cepat, electoral threshold, parliamentary threshold, penetapan calon terpilih, dan keberadaan calon anggota legislatif perempuan.
Sementara itu, materi undang-undang pemilihan presiden yang diperkarakan menyangkut keberadaan calon independen dan presidential threshold.
Gugatan atas sebuah undang-undang ke Mahkamah Konstitusi di satu sisi patut disambut gembira. Hal itu menunjukkan semakin banyak anggota atau kelompok masyarakat yang sadar konstitusi. Di sisi lain, banyaknya gugatan itu mencerminkan prestasi buruk yang ditorehkan pembuat undang-undang. Pembuat undang-undang--DPR dan presiden--patut diduga semakin berani mengabaikan bahkan melanggar konstitusi.
Kita percaya, para anggota DPR sebenarnya memiliki kapasitas cukup memadai dalam memproduksi undang-undang. Akan tetapi, tidak bisa dimungkiri bahwa pembuatan legislasi itu sarat dengan muatan politik apalagi kalau menyangkut undang-undang politik. Pasal yang disepakati adalah hasil kompromi. Bahkan, layak dicurigai hasil transaksi.
Adanya kompromi dan transaksi itulah pula jawaban atas pertanyaan mengapa sebuah undang-undang diprioritaskan dari yang lainnya dan mengapa pula ada undang-undang dibahas lebih cepat daripada yang lainnya.
Undang-undang yang diprioritaskan dan dibahas secara maraton biasanya menyangkut kepentingan langsung anggota dewan. Kepentingan itu bisa bersifat politik dan ekonomi. Besarnya kepentingan itulah yang menentukan cepat lambatnya sebuah pasal disetujui. Anggota dewan paham sekali bahwa jika ada urusan bisa diperlambat, untuk apa dipermudah pembahasannya.
Demikianlah potret umum anggota DPR periode 2004-2009 dalam hal membuat undang-undang. Mereka memang bukan anutan. Rakyat pun layak bersyukur bahwa masa jabatan mereka sebentar lagi bakal berakhir.
Harapan harus digantungkan kepada anggota dewan hasil pemilu yang digelar pada 9 April mendatang. Harapan yang normatif saja, tapi sangat mendasar, yaitu jangan membuat undang-undang yang substansinya melenceng dari konstitusi.
Jauh lebih penting lagi, buatlah undang-undang yang berumur panjang.
Jangan sampai tiap pemilu ganti undang-undang sehingga terbukalah godaan untuk memasukkan kepentingan politik pribadi dan golongan dengan segala cara. Tidak peduli melanggar konstitusi sekalipun, yang kemudian diseret ke Mahkamah Konstitusi.
Tidak semua uji materi dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Namun, banyaknya undang-undang yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan buruknya DPR sebagai lembaga legislatif. Prestasi buruk itu kiranya tidak boleh ditiru DPR nanti. Prestasi yang memalukan itu hendaknya berakhir dengan berakhirnya DPR yang sekarang.

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 00:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 00:00 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 00:01 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 00:00 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 00:00 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 00:00 WIB
Rabu, 25 Agustus 2010 00:01 WIB
Selasa, 24 Agustus 2010 00:01 WIB
Senin, 23 Agustus 2010 00:00 WIB
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:00 WIB


   Index Berita