Advertisiment
Mendesak, Perubahan Draf Panduan Penanggulangan Bencana
Rabu, 18 Maret 2009 23:43 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Deri Dahuri

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Indonesia secara geografis sangat rentan mengalami berbagai bencana alam. Bencana tsunami, gempa, letusan gunung berapi, longsor, dan siklon telah menjadi ancaman setiap saat.

Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Indonesia mengatakan dalam rentang lima tahun, akibat bencana Indonesia mengalami kerugian hingga sekitar US$14 miliar. Tak hanya itu, lebih dari 175 ribu orang meninggal dan lebih dari dua juta orang mengalami kerugian.

OMS Indonesia yang merupakan gabungan sejumlah 16 lembaga swadaya masyarakat. Ivan V Ageung dari Indonesian Society for Disaster Management (MPBI) mengatakan bersyukur Indonesia sudah mengalami kemajuan signifikan dalam penanganan bencana.

Eko Teguh Paripurno dari Disaster Research Education and Management (DREAM) mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB).

Dengan disahkannya UU PB tersebut, kemudian pemerintah menerbitkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perpres No 8 Tahun 2008 tentang pembentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam konteks tersebut, BNPB dengan dukungan UNDP Safer Communities for Disaster Risk Reduction (SC-DRR) merekrut tujur pakar untuk menyusun draf Panduan Nasional-Analisis Risiko Bencana (PN-ARB) terkait dengan tujuh ancaman bencana di Indonesia. "Nantinya tujuh panduan itu akan menjadi panduan vital dan penting bagi 410 kabupaten dan 33 provinsi di Indonesia," kata Eko di Jakarta, Rabu (18/3).

Namun Eko menilai draf PN-ARB hanya memperhitungkan analisis ancaman (hazard analysis). "Tetapi belum memperhitungkan pentingnya assessment kerentanan sebagai bagian integral dari analisa risiko (risk assessment)," jelasnya.

OMS Indonesia menyimpulkan tiga kelemahan draf PN-ARB yang rencananya disosialisasikan pada Juni 2009. Pertama, draf tidak menunjukkan kerentanan yang merupakan faktor prinsipil risiko bencana.

Kedua, dalam draf BNPB dan SC-DRR memang memperhitungkan multiancaman. "Namun secara objektif mengabaikan pendekatan berbasis multikerentanan yang terkait sosial, ekonomi, dan politik," jelasnya. Ketiga, draf tersebut sangat berpotensi distorsi pada kebijakan dan pengambilan keputusan.(Drd/OL-03)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:48 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:53 WIB
Kamis, 02 September 2010 09:58 WIB
Rabu, 01 September 2010 02:29 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 20:01 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 14:28 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 06:25 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 20:19 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 16:55 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 12:21 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 11:02 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 21:53 WIB


   Index Berita