Advertisiment
Melempar Tanggung Jawab
Jumat, 17 April 2009 00:00 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

TIDAK berlebihan untuk mengatakan bahwa Pemilu Legislatif 2009 merupakan pemilu yang paling brengsek. Kebrengsekan itu bermula dari daftar pemilih tetap (DPT) yang brengsek. Kemudian bertambah brengsek menjadi superbrengsek karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas DPT yang brengsek itu.

Siapakah yang bersalah? Pemerintah tidak mau disalahkan sendiri. Pemerintah juga menunjuk Komisi Pemilihan Umum, partai politik, bahkan rakyat yang memiliki hak pilih ikut bersalah.

Yang terakhir itu layak digarisbawahi dan dicatat oleh sejarah. Yaitu, pemerintah hasil pilihan rakyat pada Pemilu 2004, menyalahkan rakyat yang memiliki hak pilih sebagai salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya kebrengsekan DPT pada Pemilu Legislatif 2009.

Mengatakan semua pihak bersalah sebenarnya juga hendak mengatakan semua pihak bertanggung jawab. Begitu banyak yang harus bertanggung jawab, sehingga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.

Tapi benarkah tidak ada yang bertangung jawab? Jawabannya harus dicari pada undang-undang. Karena itulah sangat penting masalah kecurangan pemilu dilaporkan kepada Banwaslu, untuk kemudian dibawa ke muka hukum.

Namun sambil menunggu proses hukum, ada baiknya warga menjawab berbagai pertanyaan. Bukankah daftar pemilih tetap dibuat berdasarkan data kependudukan? Lalu, siapakah yang membuat data kependudukan itu?

Pasal 32 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif mengatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah yang menyediakan data kependudukan. Data kependudukan itu diserahkan kepada KPU 12 bulan sebelum tanggal pemungutan suara.

Nah, sangat jelas bahwa asal usul kebrengsekan data kependudukan harus lebih dulu dicari pada data yang disediakan pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah memang tidak boleh mengintervensi KPU, tetapi sangat jelas, bukan KPU yang memiliki data kependudukan. Yang punya data kependudukan adalah pemerintah.

Lalu, bisakah KPU cuci tangan? Apa kata undang-undang tentang KPU? Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pasal 39 ayat (1) huruf b, mengatakan bahwa dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya KPU memberi laporan kepada DPR dan presiden.

Presiden tampaknya puas dengan hasil Pemilu Legislatif 2009. Sebaliknya, sejumlah tokoh partai yang bertemu di kediaman Megawati Soekarnoputri bukan hanya tidak puas, bahkan mengatakan terjadi kecurangan sistematik.

Maka, selain membawa kecurangan itu ke hadapan hukum, tekanan politik pun dapat dilakukan DPR terhadap KPU. Sesuai perintah undang-undang, mintalah KPU untuk segera menyampaikan laporannya kepada DPR.

Berdasarkan laporan KPU itu, khususnya yang menyangkut DPT, anggota dan fraksi DPR dapat mengejar KPU habis-habisan di mana sumber manipulasi terjadi.

Yang hendak dikatakan ialah harus ada yang bertanggung jawab. Betapa brengsek bangsa ini bila tidak ada yang bertanggung jawab.

Pertanggungan jawab politik dapat dicoba dilakukan DPR terhadap KPU. Yang pasti, harus ada yang dapat diseret ke pengadilan sebagai wujud pertanggungan jawab secara hukum.

Untuk itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi polisi miliknya semua pihak. Bukan cuma miliknya pemerintah atau miliknya yang sedang berkuasa.

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 00:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 00:00 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 00:01 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 00:00 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 00:00 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 00:00 WIB
Rabu, 25 Agustus 2010 00:01 WIB
Selasa, 24 Agustus 2010 00:01 WIB
Senin, 23 Agustus 2010 00:00 WIB
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:00 WIB


   Index Berita