Advertisiment
Flu Babi
Deptan akan Periksa 7,5 Juta Babi dalam Dua Minggu
Kamis, 30 April 2009 09:24 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Departemen Pertanian (Deptan) akan segera melakukan surveillance atau pemeriksaan terhadap sekitar tujuh juta ekor ternak babi di seluruh Indonesia untuk mengatasi masuknya virus flu babi di tanah air.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Rabu (29/4), mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan adanya babi di Indonesia yang terserang flu babi namun Departemen Pertanian tetap bersikap waspada.

"Kami akan melakukan surveillance terhadap 7 juta populasi babi. Dalam waktu 2 minggu, akan kami umumkan hasilnya," katanya.

Menurut Menteri, tindakan surveillance tersebut akan dilakukan terutama untuk wilayah-wilayah yang saat ini menjadi sentra peternakan babi seperti Pulau Bulan.

Sejumlah sentra peternakan babi di Indonesia di antaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Batam.

Menurut catatan Ditjen Peternakan, populasi ternak babi di tanah air saat ini sekitar 7,5 juta ekor. Populasi ini tersebar di NTT sekitar 1,6 juta ekor, Bali 900 ribu ekor, Kalbar 876 ribu ekor, Sumut 760 ribu ekor, Sulsel 530 ribu ekor, Papua 507 ribu ekor, dan sisanya 2,2 juta ekor tersebar di beberapa wilayah lain.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ternak babi, lanjutnya, Deptan juga meminta kepada pemerintah daerah dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk memonitoring usaha peternakan babi.

Dikatakannya, pemda harus melakukan pengawasan secara ketat baik babi hidup maupun daging babi segar dan turunannya.

Sementara itu, rumah pemotongan hewan harus memotong babi harus benar-benar sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Deptan juga menyiapkan nomor telepon hotline langsung ke Dirjen Peternakan bagi masyarakat yang ingin melapor yakni ke 08176677161.

Pada kesempatan itu menteri juga menyatakan pemerintah telah mengeluarkan larangan impor babi, daging babi serta produk turunannya. "Babi yang boleh diimpor hanyalah daging yang sudah diolah dengan standar tertentu," katanya.

Menurut data Ditjen Peternakan, saat ini diperkirakan setiap tahun Indonesia mengimpor produk babi sebanyak 100 hingga 3000 ton per tahun. Pada 2008, impor tercatat mencapai 2600 ton berupa campuran produk babi termasuk daging dengan kualitas tinggi. (Ant/OL-04)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 17:43 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:25 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 09:49 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 13:22 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 14:01 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 13:28 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 12:52 WIB
Senin, 23 Agustus 2010 10:27 WIB
Minggu, 22 Agustus 2010 16:34 WIB
Sabtu, 21 Agustus 2010 17:39 WIB
Kamis, 19 Agustus 2010 17:31 WIB
Selasa, 17 Agustus 2010 15:24 WIB


   Index Berita