JAKARTA--MI: Masyarakat diminta mewaspadai praktek
twisting (pemutarbalikkan) yang belakangan marak dalam pengelolaan asuransi pribadi.
Twisting merupakan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh agen asuransi jiwa dengan membujuk seorang pemegang polis untuk melepas polisnya atau menggunakan sebagian atau seluruh nilai tunai polisnya untuk dibelikan polis yang baru, baik di perusahaan yang mempekerjakannya atau di perusahaan asuransi jiwa yang lain. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat sebagai calon nasabah.
Praktek
twisting kerap terjadi ketika agen suatu perusahaan asuransi jiwa pindah ke perusahaan asuransi jiwa yang lain. Didorong oleh besarnya iming-iming dan bonus besar yang diberikan perusahaan asuransi jiwa yang lain, sering kali segi kode etik penjualan asuransi dan kepentingan para nasabah menjadi terabaikan.
Tindakan tersebut melanggar Kode Etik Keageanan yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). AAJI mengecam tindakan tidak terpuji tersebut. Sesuai dengan ketentuan Kode Etik Keagenan, AAJI akan memberikan sanksi terhadap setiap agen yang terbukti melakukan tindakan
twisting tersebut, di antaranya dengan proses
Black Listed, pemberhentian, dan pencabutan izin lisensi pemasarannya oleh AAJI.
"Praktek itu sedang marak. Masyarakat harus hati-hati. Biasanya, dilakukan ketika pembayaran premi polis anda jatuh tempo, pembayaran preminya dialihkan oleh para agen yang tidak bertanggung jawab untuk membeli polis baru dari perusahaan yang mempekerjakannya atau perusahaan asuransi jiwa lainnya. Biasanya sering kali terjadi di perusahaan asuransi jiwa lainnya yang menerima atau menarik para agen untuk bergabung bersamanya. Atau mempergunakan nilai tunai yang ada, polis anda disarankan untuk dijual, dan hasil dana penjualannya dipakai untuk membeli polis baru," ujar Tatang Widjaja President Direktur PT Asuransi Jiwa Sequis Life, di Jakarta, Minggu (3/5).
Nasabah dipastikan merugi akibat
twisting, jelas Tatang, pertama, adanya potensi proses seleksi resiko (
underwriting) kembali yang dapat berpengaruh terhadap permohonan asuransi sesuai dengan kondisi kesehatan terakhir para calon nasabah. Hal ini dapat mengakibatkan polis baru diterima dengan premi tambahan atau ditolaknya permintaan asuransi baru anda.
Kedua, akan diberlakukannya kembali masa uji (
contestable period) selama dua tahun untuk polis baru yang dapat mempengaruhi keputusan pembayaran apabila terjadi klaim. Ketiga, pengaktifan kembali masa tunggu (
grace period) selama 30 hari untuk pembelian asuransi kesehatan. Hal ini juga dapat mempengaruhi keputusan klaim jika penyakit khusus diderita dalam masa pengecualian polis baru dan dapat mengakibatkan klaim asuransi kesehatan ditolak.
Keempat, adanya kemungkinan praktek dari perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk memberikan
waiver (penghapusan) atas proses seleksi resiko, masa uji (
contestable period) dan masa tunggu (
grace period) kepada para calon nasabah yang diperkenalkan oleh agen yang pindah ke perusahaan asuransi jiwa yang lain.
Selain hal-hal tersebut, ungkap Tatang, dampak finansial secara langsung akan terasa oleh para calon nasabah. Contohnya, bagi yang memiliki polis
unit link, apabila hasil investasinya mengalami penurunan sementara Nilai Aktiva Bersih, dengan mengalihkan seluruh, sebagian, atau memakai uang pembayaran premi lanjutan untuk dibelikan polis baru, maka polis yang sudah ada dan dibeli akan menjadi
lapse (berhenti) karena tidak cukupnya dana untuk membayar biaya-biaya proteksi yang dibelinya.
"Bayangkan berapa kerugian finansial yang konon dikatakan tidak akan dirugikan dengan proses
twisting tersebut? Bagi produk tradisional, dampak finansial akan segera terasa karena dengan nilai tunai yang masih jauh di bawah total pembayaran premi akan menyebabkan kerugian yang sangat besar dengan mengalihkan sebagian atau menutup (
surrender) polis yang ada untuk membeli polis yang baru," tukasnya.
Bagaimana menghindari praktek
twisting? Tatang meminta masyarakat agar tidak malu bertanya dengan detil kepada agen pemasaran asuransi jiwa dan
customer service perusahaan asuransi jiwa. Cermati jawaban mereka dengan seksama. Lalu, periksa tanda terima/kuitansi yang asli atas pembayaran premi anda guna menghindari kerugian yang tidak diinginkan oleh para calon atau nasabah asuransi jiwa.
"Itu semua untuk memberikan pengetahuan bagi para calon atau nasabah asuransi jiwa atas dampak ekonomis dan finansial dan juga untuk memastikan para agen pemasaran asuransi jiwa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan kode etik penjualan asuransi sesuai dengan Kode Etik Agen Asuransi Jiwa Indonesia yang ditetapkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," ujarnya. (Faw/OL-04)