Advertisiment
Roy Suryo Sambut Gembira Fatwa Haram 'Facebook'
Selasa, 26 Mei 2009 12:18 WIB      0 Komentar     1   1

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

SURABAYA--MI: Ahli telematika K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo menyambut baik rekomendasi fatwa mengenai status hukum dalam Islam terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

"Saya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari halal dan haram, tapi saya menyambut baik rekomendasi itu," katanya saat dihubungi dari Surabaya, Selasa (26/5).

Ia mengajak masyarakat untuk berpikiran positif terhadap rekomendasi itu sebagai upaya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fasilitas jejaring itu.

"Saya sendiri salah satu orang yang pernah dirugikan dalam penyalahgunaan facebook. Di internet, ada 26 facebook atas nama Roy Suryo, tapi hanya satu yang asli dan memang saya sendiri yang buat," kata calon anggota legislator (caleg) Partai Demokrat yang dipastikan bakal melenggang ke Senayan itu.

Demikian halnya dengan facebook milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ungkap Roy, sekarang ini banyak bermunculan, namun hanya satu yang asli.

Menurut dia, sebenarnya ancaman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan teknologi informasi sudah diatur dalam pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Undang-undang itu sebenarnya sudah cukup. Tapi tidak apa-apa kalau memang perlu difatwakan pula. Hanya, perlu ada penegasan bahwa tidak semua teknologi berdampak buruk. Memang ada beberapa persen, tapi tidak semuanya," katanya menambahkan.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada pihak yang akan mengeluarkan fatwa, agar tidak semua masyarakat pengguna jejaring sosial yang terkena ancaman hukum agama.

"Saya yakin, para ahli agama kita lebih bijak, sehingga tidak menggeneralisasi penggunaan jejaring sosial itu," kata Roy.

Sementara itu, M. Nabiel Harun selaku Humas Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi'in Lirboyo menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengusulkan kepada pihak manapun, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap facebook dan jejaring sosial lainnya.

"Hasil bahtsul masail FMPPP kemarin hanya menjelaskan bahwa facebook dan jejaring sosial lain hukumnya haram, jika dipergunakan berlebihan seperti kegiatan yang dapat membangkitkan syahwat," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia menyayangkan pemberitaan di media massa bahwa facebook dan jejaring sosial lainnya hukumnya haram. "Padahal, kesimpulannya tidak sesederhana itu. Terus terang, saya menyayangkan timbulnya distorsi itu," kata Nabiel. (Ant/OL-04)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 21:48 WIB
Kamis, 02 September 2010 21:40 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:39 WIB
Kamis, 02 September 2010 11:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 10:58 WIB
Kamis, 02 September 2010 10:38 WIB
Kamis, 02 September 2010 10:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 10:18 WIB
Kamis, 02 September 2010 09:02 WIB
Kamis, 02 September 2010 08:22 WIB
Kamis, 02 September 2010 03:18 WIB
Rabu, 01 September 2010 22:47 WIB


   Index Berita