Advertisiment
Penerapan UU ITE Tak Perlu PP
Jumat, 05 Juni 2009 09:45 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Dinny Mutiah

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA-MIPenerapan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mematuhi prosedur. Pasalnya, UU tersebut sudah diumumkan dan dimasukkan dalam berita acara negara.

"UU ini tidak ada masalah. Ketika diumumkan dan terdaftar dalam berita acara negara, sudah bisa langsung dilaksanakan. Tidak perlu peraturan pemerintah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (5/6).

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari terkait erat dengan penggunaan UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dikenai hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, penerapan UU ITE tersebut salah kaprah karena menurutnya baru dapat diberlakukan pada 2010 (Media Indonesia, 4/6). Namun, pendapat tersebut dibantah oleh Ritonga dengan alasan UU tersebut sudah dikuatkan pengadilan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengajuan uji materi tersangkut pasal yang dituju.

"Kita sudah sosialisasi kemana-mana, bahkan ini sudah diMK-kan dua kali. Tapi, ternyata dikuatkan oleh pengadilan dan bisa dilaksanakan," sambungnya.

Penggunaan UU ini, lanjutnya, spesifik terhadap tindakan yang dianggap pencemaran nama baik melalui dunia maya karena KUHP tidak secara spesifik menyebutkan media pencemaran nama baik tersebut. Lagipula, penerapan pasal tersebut disamping pasal 310 KUHP terhadap Prita, imbuhnya, bukanlah bersifat kumulatif, melainkan substitusi dari KUHP. Terkait definisi pencemaran nama baik sendiri, ia menjelaskan jika hal tersebut merupakan penilaian subjektif dari orang yang merasa dicemarkan nama baiknya, bukan oleh orang lain, termasuk oleh jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Namun, jaksa berhak menilai apakah bisa diterapkan pasal tersebut atau tidak terkait penggunaan internet dan sejenisnya, dimana UU melarang untuk digunakan sebagai sarana komunikasi negatif," tandasnya.
Terkait perintah Presiden untuk membebaskan Prita dari LP Wanita Tangerang apakah mengusik kemandirian jaksa, Ritonga enggan berkomentar. Ia membalas dengan senyuman. (DM/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 21:12 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:16 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:29 WIB
Rabu, 01 September 2010 00:24 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 23:55 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 19:26 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 18:34 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 01:02 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 21:24 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 18:43 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 17:28 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 16:12 WIB


   Index Berita