Advertisiment
Gay Pembunuh Divonis Seumur Hidup
Senin, 13 Juli 2009 20:09 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

BANDUNG--MI: Welinton Aritonang (21) seorang gay yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan korban Nopriadi (24), divonis hukuman penjara seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Hadi Siswoyo SH pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7) atas dakwaan terbukti melanggar pasal 340 KHUP pidana yaitu pembunuhan berencana.

Berdasarkan keterangan saksi, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dengan membeli golok didaerah Kopo sebelum menghabisi korban dikediamannya.

Sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Lia Pratiwi 15 tahun penjara.
Dalam tuntutanya jaksa menyebutkan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Atas perbuatannya itu terdakwa dituntut 15 tahun penjara, ujar Lia. Pembunuhan yang dilakukan oleh Welington terhadap Nopriadi terjadi pada Selasa, 23 Desember 2008 lalu di rumah korban di Komplek Panyileukan Blok E 4 No 6 RT 01 Kel Cikapundung, Kecamatan Panyileukan Kota Bandung.

Pembunuhan tersebut berlatar belakang cemburu, karena korban memiliki hubungan dekat dengan kekasih terdakwa yang bernama Hendrik.

Berdasarkan pengakuannya dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hadi Siswoyo tersebut terdakwa mengenal korban Nopriadi dari situs pertemanan atau "friendster".

Dari data sebelumnya, terdakwa menginap dirumah korban dan sempat melakukan hubungan intim. Hingga pada pagi hari sekira pukul 07.00 WIB terdakwa terbangun, sementara korban masih dalam keadaan tertidur.

Ketika itulah terdakwa mengaku teringat kembali tentang hubungan korban dengan kekasihnya, yang menyebabkan hubungan antara terdakwa dengan kekasihnya tidak harmonis lagi.

Setelah itu, terdakwa mengambil golok lalu membacokkannya ke tubuh korban yang saat itu masih tertidur lelap. Adanya keributan dirumah korban terdengar oleh warga sekitar, yang lantas menghampiri rumah korban.

Saat masuk ke dalam rumah, warga menemukan terdakwa didalam kamar korban sambil membawa golok yang bersimbah darah. Akhirnya, warga pun menangkap terdakwa dan menyerahkannya kepada polisi. (Ant/OL-06)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 15:19 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:07 WIB
Kamis, 02 September 2010 08:49 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:56 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:36 WIB
Rabu, 01 September 2010 14:19 WIB
Rabu, 01 September 2010 13:09 WIB
Rabu, 01 September 2010 12:31 WIB
Rabu, 01 September 2010 12:28 WIB
Rabu, 01 September 2010 11:58 WIB
Rabu, 01 September 2010 10:21 WIB


   Index Berita