Advertisiment
Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Vonis Bebas Prita Mulyasari
Kamis, 30 Juli 2009 18:54 WIB      3 Komentar     0   0
Penulis : Sumantri Handoyo

CETAK

KIRIM

DIGG

FACEBOOK

Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Vonis Bebas Prita Mulyasari

AFP

TANGERANG--MI: Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan upaya banding yang di lakukan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Prita Mulyasari yang tersandung kasus pencemaran nama baik atas Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, dengan cara mengirimkan email kepada beberapa orang temannya. Akibatnya proses sidang tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Ketua Pengadilan Tinggi Banten Soemarno, Kamis (30/7), pihaknya telah menerima verset (perlawanan hukum) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 25 Juni lalu, yang telah membebaskan Prita Mulyasari dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.

"Pembatalan vonis bebas Prita telah kita tetapkan, Senin (27/7), dan surat putusannya sedang dalam proses untuk segera di serahkan kepada PN Tangerang. Untuk itu kita meminta kepada PN Tangerang untuk kembali melanjutkan persidangan Prita," kata Soemarno di Tangerang, Banten.

Itu dilakukan, katanya, karena dalam sidang Prita terdapat kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena akan berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yakni april 2010.

Padahal, kata dia, menurut pasal 54 ayat 1 dan 2 UU No. 11 / 2008 tentang ITE, disebutkan, bahwa dalam ayat 1 UU tersebut sudah bisa diberlakukan sejak UU itu ditetapkan atau terbentuk. Sedangkan dalam ayat 2 diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah penetapan.

"Jadi sebenarnya pasal itu sudah berlaku saat ini, bukan berlaku setelah 2 tahun," katanya.

Menyikapi masalah itu, pengacara Prita Mulyasari Syamsul Anwar mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pembatalan vonis bebas pada kliennya. Namun demikian, pihaknya tetap siap untuk menghadapi persidangan iti jembali apabila harus diteruskan.

"Sebagai pengacara, kami akan selalu siap mendampingi klien," kata dia sembari menambahkan bahwa pihaknya akan mencari fakta-fakta baru yang belum terungkap di persidangan yang meyebutkan bahwa prita tidak bersalah dalam kasus tersebut. (SM/OL-03)

Sent from my BlackBerry® powered by

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

19-10-2009 17:16:37 WIB
Oleh: Bunker
Thanks

Thank you! You often write very interesting articles. You improved my mood.




31-07-2009 13:52:15 WIB
Oleh: ifa
semangat bu prita

semoga ibu dalam keadaan baik dalam menghadapi segala macam rintangan, doa kami semua agar ibu prita bebas..




31-07-2009 07:36:52 WIB
Oleh: eko magelang
salam buat Ibu Prita

Semoga jika disidangkan kembali, saya berharap ibu prita akan mendapat putusan yang sama dengan putusan pengadilan negeri kemarin, yakni BEBAS dan akan memberi pelajaran kepada pihak RS OMNI.




MORE NEWS
Jumat, 12 Maret 2010 20:19 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 20:03 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 19:26 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 17:36 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 17:03 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 16:59 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 14:10 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 14:03 WIB
Jumat, 12 Maret 2010 07:30 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 23:18 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 23:03 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 21:14 WIB


   Index Berita