Advertisiment
KPK Harus Tetap Hidup
Kamis, 17 September 2009 00:01 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

MASIH ada ruang harapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dipertahankan hidup. Publik semakin percaya bahwa lembaga ini akan dilenyapkan ketika dua pimpinannya, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Harapan bahwa KPK masih diberi napas kehidupan datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang selama ini terkesan terlalu diam menyaksikan pertarungan polisi yang menyebut dirinya buaya dan KPK yang dicap (oleh polisi) sebagai cecak.

Presiden akhirnya buka mulut. Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi--undang-undang yang melengkapi keistimewaan KPK--diminta Presiden agar tidak dipaksakan untuk diselesaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode sekarang.

RUU yang sedang dibahas di panitia kerja DPR itu menuai kecaman karena berisi niat untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan yang melekat di KPK. Kejaksaan Agung termasuk yang paling ngotot untuk menyatukan semua kewenangan penuntutan di tangan kejaksaan. Tidak boleh ada lembaga lain.

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini dikecam luas karena dianggap sebagai sebuah konspirasi untuk membunuh KPK. Tudingan konspirasi itu diperkuat oleh sikap SBY yang diam.

Tetapi bersyukurlah Presiden akhirnya berbicara di saat-saat kritis untuk mengembalikan nyawa KPK.

Sebagaimana diutarakan berulang-ulang, bahwa para pemimpin KPK adalah manusia biasa. Mereka bisa saja tergoda oleh suap dan korupsi sebagaimana pimpinan di lembaga-lembaga lain pada umumnya.

Akan tetapi, KPK sebagai lembaga diterima sebagai sebuah keharusan untuk dipertahankan dengan sekuat tenaga. Bila dua pemimpinnya sekarang ditetapkan sebagai tersangka, ditambah dengan ketua nonaktif Antasari Azhar yang dituduh terlibat pembunuhan, harus diberhentikan, ya diberhentikan saja. Tetapi tidak lalu membubarkan KPK.

Kita semua tahu bahwa korupsi yang mewabah luar biasa di Indonesia tidak bisa ditangani oleh lembaga-lembaga konvensional seperti kepolisian dan kejaksaan. Dibutuhkan lembaga luar biasa semacam KPK, karena kemandulan polisi dan jaksa dalam memerangi korupsi.

Suatu saat bila polisi dan jaksa telah menjadi lembaga penegak hukum yang betul-betul adil dan profesional, baru pada saat itu KPK dibubarkan. Karena pada dasarnya KPK memang lembaga ad hoc.

Intervensi Presiden di saat KPK sedang sesak napas seperti sekarang, tentu melegakan. Akan tetapi, ancaman bagi nyawa KPK tidak cukup hanya menunda pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Yang jauh lebih penting adalah komitmen sikap Presiden bahwa kewenangan penuntutan dan penyadapan tidak dihilangkan dari RUU itu. Kalau hanya ditunda, tetapi materinya tetap seperti yang dirancang pemerintah dan DPR sekarang, tidak ada gunanya karena KPK akan diompongkan.

Dalam waktu dekat, Presiden harus mengambil inisiatif untuk memastikan keabsahan pimpinan KPK. Apakah dengan hanya dua pimpinan tersisa, KPK sah? Bila tidak, segera pilih pimpinan KPK yang baru agar tidak ada kevakuman.

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 10 September 2010 00:52 WIB
Kamis, 09 September 2010 00:00 WIB
Rabu, 08 September 2010 00:00 WIB
Selasa, 07 September 2010 00:00 WIB
Senin, 06 September 2010 00:00 WIB
Sabtu, 04 September 2010 00:01 WIB
Jumat, 03 September 2010 00:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 00:00 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 00:01 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 00:00 WIB


   Index Berita