Advertisiment
Upaya Bawaslu Pidanakan Tim Kampanye Gagal
Selasa, 13 Oktober 2009 19:25 WIB      0 Komentar     1   0
Penulis : Kennorton Hutasoit

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memidanakan tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden yang dinilai melanggar aturan, gagal. Pasalnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus dana kampanye yang dianggap bermasalah.

"Polisi bilang dihentikan penyidikannya demi hukum, sejak 2 Oktober. Waktu melaporkan kasus dana kampanye ini, saya mempunyai harapan besar terhadap polisi akan menunjukkan itikad baik. Terus terang, mendapatkan surat itu (penghentian penyidikan), saya merasa sangat kecewa," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina Sitorus di Jakarta, Selasa (13/10).

Menurut Agustiani, Bawaslu sudah mengajukan bukti-bukti yang sudah mencukupi. Kalau masih ada yang kurang, ujar Agustiani, pihak kepolisian masih bisa meminta data karena masih tersedia waktu 14 hari untuk melengkapi bukti-bukti.

Surat penghentian penyidikan itu ditandatangani Direktur I Bareskrim Mabes Polri Brigjen Bachtiar Tambunan. Inti surat itu menyatakan bahwa perkembangan penyidikan atas dugaan pelanggaran dana kampanye yang dilaporkan Bawaslu pada 2 Oktober dihentikan penyidikannya demi hukum.

"Surat itu tidak secara rinci menyebutkan apa yang dimaksud dengan alasan demi hukum itu. Surat itu baru kami terima kemarin, tapi surat itu bertanggal 5 Oktober," kata Agustiani. 

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pleno untuk membicarakan apakah akan melaporkan Bareskrim Mabes Polri ke Kompolnas. "Kami juga akan mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran administrasi terhadap dana kampanye yang dapat ditindaklanjuti KPU," jelasnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh menilai tidak ada alasan apa pun polisi menghentikan penyidikan hanya demi hukum. "Demi hukum, apa maksudnya? Laporan Bawaslu, sudah tidak ada problem. Materi tuntutan sudah benar," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi penghentian penyidikan ini menunjukkan ketidakseriusan kepolisian menindaklauti kasus pelanggaran dana kampanye. "Kemungkinan ada tekanan tertentu kepada polisi, sehingga kasus ini berhenti. Hasil audit Kantor Akuntan Publik memuat temuan-temuan dan berdasarkan hasil audit itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran dana kampanye,” ujarnya. (Ken/OL-06)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 00:49 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:25 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:26 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:02 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:36 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:27 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:21 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:44 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:11 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:17 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:06 WIB


   Index Berita