Advertisiment
Ayat Tembakau Skandal Amat Serius
Kamis, 15 Oktober 2009 00:00 WIB      24 Komentar     1   0

CETAK

KIRIM

DIGG

FACEBOOK

SEBUAH skandal legislasi terungkap di akhir masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Undang-Undang Kesehatan yang disahkan melalui rapat pleno yang tidak bergairah pada 14 September 2009 ternyata menyisakan masalah. Sebuah ayat, yang sesungguhnya ada dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, raib.

Ayat yang lenyap ternyata menyangkut tembakau. DPR dalam rapat paripurnanya mengesahkan Undang-Undang Kesehatan lengkap dengan ayat tembakau yang begitu penting itu. Namun, ayat tersebut lenyap ketika naskah undang-undang itu diterima Setneg.

Penghilangan ayat tembakau dari Undang-Undang Kesehatan sesungguhnya bukanlah sebuah skandal biasa. Itu adalah kejahatan sangat serius. Karena itu, tidak boleh publik menerimanya sebagai hanya kesalahan teknis seperti yang diungkapkan dengan enteng oleh para petinggi DPR.

Negara dan aparaturnya harus menyelidiki kasus itu sebagai sebuah kejahatan berat. Karena penghilangan ayat tembakau berdampak sangat luas kepada kesehatan publik.

Bila yang dihilangkan adalah ayat tentang tembakau, adalah sangat wajar untuk mengatakan penghilangan itu bukanlah sebuah kebetulan. Karena tembakau, termasuk rokok, sedang berperang dengan kecenderungan global yang semakin kuat bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan.

Selain berperang melalui iklan yang tiada lelah, industri rokok diketahui membangun lobi-lobi politik untuk memenangi kebijakan di banyak negara. Tentu, termasuk Indonesia yang menurut survei terbaru menjadi negara dengan jumlah perokok terbesar di Asia Tenggara.

Adalah kepentingan industri rokok untuk menghilangkan ayat yang memasukkan tembakau sebagai zat adiktif. Karena itu, wajar bila ada tangan-tangan jahil berperan menghilangkan ayat itu.

Kecurigaan adalah salah satu institusi dalam penegakan hukum. Karena itu, patutlah dicurigai bahwa penghilangan ayat tembakau bukanlah semata kesalahan teknis, melainkan sebuah kesengajaan. Dengan demikian, itu adalah kejahatan yang amat serius. Karena itu kejahatan serius, pelakunya harus dihukum berat.

Kita lalai memahami sebuah bentuk kejahatan yang tidak berdarah. Yaitu kejahatan kebijakan. Ini kejahatan teks yang tidak menggorok, tetapi dalam jangka panjang membunuh banyak orang.

Ketika DPR yang salah satu fungsi utamanya melahirkan undang-undang demi kemaslahatan publik justru menghadirkan undang-undang yang mematikan publik, itu adalah kejahatan yang amat fundamental. Sebuah pengkhianatan nurani yang dahsyat. Sama dengan guru yang ternyata melakukan kejahatan pengajaran. Atau wasit yang mencurangi pertandingan.

Nafsu untuk mengkhianati mandat dan nurani rakyat masih bergelora di DPR. Legislasi menjadi salah satu alat tawar di pasar gelap maupun terang. Karena nafsu pengkhianatan masih membara, publik harus awas.

Sent from my BlackBerry® powered by

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

29-10-2009 20:48:33 WIB
Oleh: wiratama putra
Skandal Tembakau

Aparatur pemerintah kita kan memakai asas "ORANG BODOH DAN GILA YANG TIDAK KENA HUKUM" Itulah yang mendasari hilangnya ayat tembakau itu. jadi ya kita harus memakai cara penyelesaian yang BODOH DAN GILA pula bagai aparatur2 negara yersebut




17-10-2009 08:56:18 WIB
Oleh: marcel
Ayo lembaga anti korupsi......

Saya berharap lembaga2 anti korupsi tengah bekerja untuk mempertanyakan secara luas dan serius alasan dibalik penghilangan ayat ttg tembakau tersebut.......kita tidak boleh mentolerir kejahatan didalam tubuh DPR.....jika DPR mudah dipelintir, maka rakyatlah yg terkena imbasnya......




15-10-2009 16:21:34 WIB
Oleh: MUFAQIH J. ROBEN
PEMBAJAKAN AYAT UU = KEJAHATAN TERHADAP PUBLIK

Alasan kesalahan teknis samasekali tidak dapat diterima dan tidak logis. Siapapun pelakunya, jangan pandang bulu, harus diusut tuntas dan jangan ada yang mencoba melindungi. Jatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, karena ini merupakan upaya sistematis sebagai kejahatan terhadap rakyat dan kemanusiaan.




15-10-2009 16:21:28 WIB
Oleh: m.suma
Nasib rakyat dititipkan ditangan DPR

Disebuah Negara yang dibangun dengan idealisme yang dalam dan sungguh-sungguh untuk kepentingan dan kesejahtraan masyarakat, DPR menerima mandat dari Rakyat sebagai orang mendapat tempat terhormat di Republik ini. Dari sinillah lahir kebijakan-kebijakan yang menyangkut nasib rakyat banyak. sekian dan terima kasih.




15-10-2009 16:11:04 WIB
Oleh: siloek
fenomena gunung es juga?

mungkin ini juga terjadi di banyak undang-undang yang sudah dibuat dpr.




15-10-2009 12:15:55 WIB
Oleh: Zeta
Berapa Uang yang di terima DPR

singkatnya berapa sih uang yang diterima oleh DPR dari pengusaha rokok untuk menghilangkan ayat tersebut. komisi mana yang menggodoknya. tangkap semua lalu penjarakan. simpel aja khan. ayo polisi yang ginian harusnya di usut, jangan ngurusan KPK yang salahnya cuma se upil. yang ginian nih, atau jangan - jagan anda juga menikmatik uang sunat UU. akh polisi jaksa dan DPR sama-sama koruptor semua.




15-10-2009 11:03:01 WIB
Oleh: NURDIN_M. TOP
MORAL DPR MASIH DIPERTANYAKAN.........

Berbagai macam kejadian yg aneh terjadi di Gedung DPR-MPR Senayan Jakarta. Dari tahun ke tahun hal ini terus terjadi dan akan terjadi lagi sepanjang masa. Moral Anggota DPR yg sangat bobrok, sehingga terjadi hal-halL yg mustahil sepanjang masa.




15-10-2009 10:59:41 WIB
Oleh: Tjahjo
Rakyat? EGP!

Para anggota DPR memang tidak pernah punya niat sedikit pun utk membela kepentingan rakyat. Yg mereka pikirkan cuma kesejahteraan dirinya sendiri & kepentingan partainya. Tdk heran kalau jumlah Golput semakin banyak.




15-10-2009 10:08:14 WIB
Oleh: erwan cipto
DPR masih tetap mafia senayan.....

payah betul betul payah.... UU yang harusnya setiap kata dan titik komanya dibahas dengan matang... kok bisa kehilangan satu ayat yang krusial. Pengecut dan tidak gentle...... Harus ada pertanggungjawaban di depan publik untuk hal ini, ini namanya ngglendem.... di depan baik-baik saja di belakang menyengsarakan orang.




MORE NEWS
Rabu, 10 Februari 2010 00:01 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 00:01 WIB
Senin, 08 Februari 2010 00:01 WIB
Sabtu, 06 Februari 2010 00:01 WIB
Jumat, 05 Februari 2010 00:00 WIB
Kamis, 04 Februari 2010 00:01 WIB
Rabu, 03 Februari 2010 00:01 WIB
Selasa, 02 Februari 2010 00:00 WIB
Senin, 01 Februari 2010 00:00 WIB
Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB
Jumat, 29 Januari 2010 00:00 WIB
Kamis, 28 Januari 2010 00:00 WIB


   Index Berita