Advertisiment
Saat Bertemu Susno Duadji, Status Anggoro belum Menjadi Saksi
Kamis, 15 Oktober 2009 23:33 WIB      2 Komentar     0   0
Penulis : Nurulia Juwita Sari

CETAK

KIRIM

DIGG

FACEBOOK

JAKARTA-MI: Status Direktur PT Masaro Anggoro Wijoyo saat bertemu Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada 10 Juli 2009 di Singapura, belum menjadi saksi.

Hal ini bertentangan dengan pernyataan Kabid Humas Mabes Polri Nanan Sukarna yang menyebutkan, pertemuan Susno tersebut dalam kapasitasnya memeriksa Anggoro sebagai saksi.

"Kalau Pak Nanan bilang dalam kapasitasnya (Anggoro) sebagai saksi, itu salah. Karena waktu itu Anggoro belum ditentukan sebagai saksi," ungkap Juru Bicara Tim Kuasa Hukum KPK, Bambang Wijoyanto, di Jakarta, Kamis (15/10).


Berdasar data yang dimiliki tim kuasa hukum, status Anggoro sebagai saksi baru dikeluarkan pada Agustus. "Agustus baru penetapan saksi," imbuhnya.

Lagi pula, sambungnya, ada beberapa hal janggal dalam pertemuan tersebut. Yakni, mengapa harus Kabareskrim yang mengadakan pertemuan, karena dalam kasus-kasus lain biasanya cukup dilakukan oleh penyidik. Selain itu, Susno Duadji juga harus menunjukkan hasil pemeriksaan tersebut.

"Seberapa penting hingga seorang Kabareskrim harus memeriksa dan mana hasil pemeriksaan. Selain itu, kalau seseorang yang melakukan kejahatan di Indonesia, apa bisa diperiksa di luar yuridiksi. Sudahlah, jangan banyak ngomong, karena semakin banyak ngomong semakin banyak salah dan ketahuan bohongnya," cetusnya.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Ahmad Rivai, mengatakan, pernyataan Nanan mengenai pertemuan Susno dan Anggoro justru mempertegas bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan. "Ini menunjukkan sudah layak diproses. Pengakuan Kabid Humas Polri bahwa memang (Susno) di sana, padahal (Anggoro) sudah DPO. Jadi sudah tepat dan tidak terbantahkan lagi," pungkas Rivai. (NJ/OL-7)

Sent from my BlackBerry® powered by

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

11-11-2009 09:33:25 WIB
Oleh: ikut ngomong
soal rekayasa polisi memang gurunya

ribut ribut soal rekayasa? kasus KPK? ingat ndak kasus si tukang jagal dari jatim? Berapa banyak korban mutilasinya dan menurut pengakuannya salah seorang korban itu memang hasil perbuatannya tapi ada korban rekayasa yang dimasukkan di pengadilan sempat dipenjara bahkan. MALU MALUIN AJA. Apalagi Ivan brimob kalo tidak dipecat pengecut komandannya Apalagi ada pengakuan dari seorang kombes W tentang target.He...he...he... terbuka semua kedoknya POLRI




16-10-2009 15:57:07 WIB
Oleh: grundal
For law

Sidik Susno Duadji. Titik! Periksa.. periksa.. periksa Hukum jangan dinoda Kau polisi bukan sopir taksi!




MORE NEWS
Selasa, 09 Februari 2010 23:57 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 23:10 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 22:48 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 22:29 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 21:45 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 21:04 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 20:41 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 19:59 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 19:38 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 19:05 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 18:39 WIB
Selasa, 09 Februari 2010 18:12 WIB


   Index Berita