Advertisiment
Kasus Pimpinan KPK
Polri tidak Miliki Cukup Bukti Kuat
Selasa, 10 November 2009 03:59 WIB      3 Komentar     0   0
Penulis : Maya Puspita Sari

CETAK

KIRIM

DIGG

FACEBOOK

Polri_tidak_Miliki_Cukup_Bukti_Kuat_

ANTARA/Rosa Panggabean

JAKARTA--MI: Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menegaskan proses hukum dan fakta yang dimiliki Polri tidak cukup untuk dijadikan bukti adannya tindak pemerasan atau penyuapan yang disangkakan kepada dua pimpinan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Hal tersebut disampaikan Adnan kepada pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta, Senin (9/11). "Kalaupun diteruskan, maka kasus ini akan sangat lemah," ungkap Adnan.

Namun, ia menolak mengungkapkan secara eksplisit apa isi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. "Yang saya sampaikan disini hanya posisi Tim Delapan terhadap kasus ini. Rekomendasi itu tertutup hanya kepada Presiden. Saya no comment soal isinya. Itu tidak etis kalau kami buka," ujar Adnan ketika ditanya apakah Tim Delapan merekomendasikan penghentian penyidikan kasus Bibit dan Chandra.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara yang sudah berlangsung selama delapan hari berupa pemanggilan pihak-pihak terkait serta gelar perkara, Tim Delapan memberikan laporan sementara kepada Menko Polhukam yang kemudian akan diteruskan kepada Presiden. Sementara laporan akhir akan disampaikan Senin mendatang.

"Tim Delapan menyampaikan surat posisi ini melalui Bapak Menko Polhukam karena jadwal Presiden yang padat. Tapi surat itu di-seal, sehingga terjaga kerahasiaannya," terang Adnan.

Ia menambahkan Tim Delapan juga menilai andaikata ada tindak pidana maka kasus ini terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi. Sementara dugaan aliran dana dari Ary Muladi kepada dua pimpinan KPK tidak terbukti.

Adnan juga menegaskan, kalaupun kasus ini dipaksakan untuk dibawa ke pengadilan dalam sangkaan penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini sangat lemah karena polisi menggunakan pasal karet.

"Terlebih, apa yang dilakukan Bibit dan Chandra ini adalah hal yang lazim dilakukan pejabat-pejabat KPK sebelumnya. Ini tentu menjadi pertanyaan besar," cetus Adnan. (MP/OL-06)

Sent from my BlackBerry® powered by

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

10-11-2009 14:14:45 WIB
Oleh: Haropan Siregar
aneh bin ajaib.

Disinilah keanehan yang terjadi, pada setiap masalah hukum di negeri ini, sudah jelas-jelas berkas BAP tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, tetap dipaksakan untuk diteruskan ke kejaksaan. Harusnya presiden turun tangan langsung, bukan lagi ragu-ragu untuk bertindak, aneh bin ajaib.




10-11-2009 12:15:04 WIB
Oleh: barto
Di bikin kelinci percobaan

Janganlah di bikin kelinci percobaan ,jika berkas selalu di kembalikan oleh jakgung yang di pandang kurang kuat..tidak perlu kita menggunakan tangan besi.sebab bukti kuat itu sendiri adalah bukti nyata kejadiannya,jadi bukannya di reka-reka..




10-11-2009 10:11:07 WIB
Oleh: Sofyan
Baravo dan PR Bagi Tim 8

Konon Presiden tlh merespon Laporan(+Rekomendasi) Tim 8 dgn memanggil Kapolri/ Kajagung pagi ini utk diantisipasi. Tim 8 msh menyisakan PR berupa Gray Area - ttg aliran dana dari Ary ke Bibit/ Chanda via Ade. Diharapkan Tim 8 fokus mengeksploitasi Gray Area ->Matching link(?). Siapa yg berinisiatif memulai Nego atau yg melahirkan frase ATENSI ke frase PEMERASAN yg sdh menjadi kata kunci oleh Polri/ Kejaksaan. Kenapa Ade sbg Entry point (Tilp.nego,dana) ke KPK tdk disentuh Polri ??!!




MORE NEWS
Kamis, 11 Maret 2010 22:44 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 20:57 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 20:11 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 19:56 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 16:43 WIB
Kamis, 11 Maret 2010 08:56 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 23:38 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 22:44 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 21:21 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 21:17 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 18:09 WIB
Rabu, 10 Maret 2010 17:56 WIB


   Index Berita