Advertisiment
Mantan Menkeh Sarankan Perkara Bibit-Chandra Di-SP3-kan
Senin, 09 November 2009 21:17 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA-MI: Mantan Menteri Kehakiman Muladi menyarankan agar penyidik menghentikan perkara yang melibatkan dua pimpinan nonaktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kita belum tahu apa yang dipunyai polisi untuk dibawa ke pengadilan, tapi kalau polisi tidak mau terseret seharusnya mengajukan SP3," kata Muladi, Chairman The Habibie Center, di sela Temu Kangen dengan para tokoh pers menyambut Hari Ulang Tahun The Habibie Center ke-10 di Jakarta, senin (9/11).

Muladi menegaskan, jika berkas perkara Bibit dan Chandra belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan atau masih P-19, maka perkara itu bisa segera dihentikan dengan SP3.

Ia menyatakan prihatin atas nasib polisi akibat dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ary Muladi sehingga mereka harus menyusun BAP baru. "Dengan pengakuan baru Ary Muladi tentang Yulianto, perkara yang diajukan polisi dengan melibatkan Bibit dan Chandra itu menjadi suatu tanda tanya besar," ujarnya.

"Tanpa kehadiran Yulianto, kasus Bibit dan Chandra tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan," tambah mantan Rektor Universitas Diponegoro itu.

Ditanya apakah Pesiden bisa "mengarahkan" langkah kepolisian dan kejaksaan dalam kasus tersebut, menurut dia bisa, karena kedua lembaga tersebut masih merupakan eksekutif, berbeda dengan pengadilan. (Ant/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita