Advertisiment
Waspadai Hukum Pidana untuk Ganyang Mafia
Selasa, 10 November 2009 00:09 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Waspadai Hukum Pidana untuk Ganyang Mafia

MI/Sumaryanto

PADANG--MI: Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas,  Ismansyah mengisyaratkan pemerintah  untuk mewaspadai penggunaan hukum pidana dalam mengatur perbuatan menyimpang khususnya dalam pemberantasan mafia peradilan yang dilontarkan Presiden SBY dengan slogan Ganyang Mafia.  

"Jangan sampai perbuatan manusia tersebut yang mengatur hukum pidana," kata Ismansyah di Padang, Sumatra Barat, Senin (9/11), menanggapi program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II  khususnya terkait pemberantasan mafia peradilan, dengan istilah Presiden Yudhoyono ganyang mafia.

Ia mengatakan, ganyang mafia dapat diartikan sebagai bentuk ketidakberdayaan hukum pidana untuk mengatasi hal itu sehingga presiden terpaksa turun tangan      Ismansyah berharap kewaspadaan terhadap penggunaan hukum pidana itu menjadi pertimbangan pemerintah SBY melalui sistem pengawasan dengan lembaga-lembaganya.   

"Sebenarnya lembaga pengawasan itu sudah ada  seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial serta  komisi-komisi lainnya, akan tetapi institusi itu belum berjalan maksimal," katanya.

Karena itu, ia menyarankan kinerja komisi-komisi tersebut  perlu dievaluasi. "Seandainya ada kekurangan-kekurangan dari komisi itu maka operasional lembaga itu tidak ditambah lagi tapi diganti, melalui sistem yang berlaku," katanya.

Ia menyontohkan, jika ada kekurangan  pada tataran substansi, harus diganti undang-undangnya, namun jika ada kekurangan pada ranah struktural seperti petugas yang cacat maka harus diganti melalui uji kelayakan dan kepatutan. "Selain itu jika adanya sikap dan penilaian masyarakat yang kurang sejalan maka perlu inspirasi. Itu perlu diambil dengan menggunakan spektrum logika yang objektif," tambahnya. (Ant/OL-03)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita