Advertisiment
Kasus Dua Pimpinan KPK Bibit dan Chandra
Presiden Teruskan Rekomendasi Tim Delapan ke Jaksa Agung dan Kapolri
Selasa, 10 November 2009 00:14 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Thalatie Yani

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Presiden_Teruskan_Rekomendasi_Tim_Delapan_ke_Jaksa_Agung_dan_Kapolri

Menko Polhukam Djoko Suyanto/MI/SUSANTO

JAKARTA--MI: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneruskan rekomendasi yang diberikan Tim Delapan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri. Kedua pimpinan lembaga itu diminta untuk memberikan respon atas rekomendasi itu.

"Tindak lanjut report tersebut Presiden memanggil Kapolri dan Jaksa Agung. Kepada dua pejabat tersebut presiden sampaikan substansi dan kesimpulan dari surat yang disampaikan Tim Delapan. Kemudian Presiden sampaikan surat itu untuk menjadi bahan pertimbangan dan masukan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto seusai pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11).

Dua substansi itu ialah bukti yang dimiliki penyidik dinilai Tim Delapan belum cukup. Kedua masih adanya missing link aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK.

Oleh karena itu, Presiden berharap kedua pekabat itu untuk merespon penilaian dan pertimbangan itu. Pasalnya Presiden tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menghentikan proses hukum ini.

"Presiden tidak memiliki kewenangan untuk hentikan proses hukum. Mereka (Polri dan kejaksaan agung) masih mempelajari dari esensi itu," tukas Djoko Suyanto.

Rekomendasi itu masih akan dipelajari oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Djoko belum mengetahui kapan kedua pejabat itu dapat meresponnya.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB itu dihadiri menkopolhukam Djoko Suyanto, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Ketika meninggalkan rapat sekitar pukul 23.30 WIB, Kapolri dan Jaksa Agung tampak terlihat tegang.  Keduanya menolak berkomentar. (Rin/OL-03)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita