Advertisiment
Komnas HAM Tindak Lanjuti Laporan Kuasa Hukum Antasari
Rabu, 11 November 2009 14:16 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Asni Harismi

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Tim kuasa hukum Antasari diterima oleh Johny Nelson Simanjuntak dan satu staf Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM pukul 10.10 WIB.

Setelah mendengar keterangan Hotman Sitompul dan Ari Yusuf Amir serta mengumpulkan berkas pelengkap, Johny menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini. Menurut Johny, Komnas HAM tidak akan masuk ke masalah substansi perkara karena hal itu memang bukan bidang Komnas HAM.

Hal yang paling akan disorot Komnas HAM adalah profesionalisme pihak-pihak terkait kasus Antasari ini. Pihak yang dimaksud adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Komnas HAM dalam kasus ini. Pertama, menghindari peradilan sesat yang dilakukan tidak objektif atau rekayasa. Kedua, menghentikan penahanan ilegal yang tidak didasarkan pada bukti-bukti yang valid. Ketiga, mewujudkan profesionalisme penegakkan hukum.

"Keputusan kami nanti memang tidak bisa langsung membebaskan Antasari, namun bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan," kata Johny Simanjuntak. (*/OL-04)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita