Advertisiment
Kasus Century Bisa Berujung pada Pemidanaan Boediono, Sri Mulyani, dan Raden Pardede
Rabu, 11 November 2009 21:29 WIB      0 Komentar     2   2
Penulis : Akhmad Mustain

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA-MI: Skandal Bank Century bisa berujung pada pemidanaan para pemegang kebijakan saat pencairan dana talangan Rp 6,7 triliun kepad bank tersebut. Yakni Gubernur BI saat itu Boediono, Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede.

Demikian kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Eva Kusuma Sundari. Dia mengatakan, pihaknya menargetkan bisa membongkar kasus itu agar tidak ada keraguan atas pengusutan seperti yang terjadi pada Hak angket lainnya.

"Kita tidak target orang, tapi membongkar kasus. Kalau ada korban (orang) yang kemudian terlibat, itu konsekuensi dari penegakan hukum. Ke depan, kami tidak ingin ada preseden yang mengesankan ada yang kebal hukum," kata Eva di Jakarta, Rabu (11/11).

Tetapi, Eva menyadari, PDI Perjuangan tidak bisa sendiri untuk mengambil keputusan. Dia menambahkan, ada beberapa anggota lainnya yang meminta penjelasan lebih lanjut soal usulan penggunaan Hak Angket kasus Bank Century sebelum memberikan dukungan.

"Anggota dewan tersebut tertarik tapi persoalannya belum begitu jelas sehingga minta penjelasan lebih lanjut," katanya.

Menurut dia, ada juga anggota dewan yang bersikap masih menunggu perkembangan dan dia menghargai sikap itu. Penggunaan Hak Angket merupakan hak formal anggota dewan dan tidak bisa diintervensi oleh fraksinya, karena penggunaan Hak Angket adalah soal hati nurani seseorang dalam menyikapi persoalan yang menyentuh nuraninya.

Sementara itu anggota FPDI Perjuangan Topane Gayus Lumbuun menyatakan sampai hari ini sudah ada 73 anggota DPR dari tujuh fraksi yang menandatangani berkas usulan Hak Angket kasus Bank Century. "Kasus century harus segera dituntaskan 73 anggota ikut serta, (7 fraksi) PDIP, Golkar, PPP, PKB, Hanura, Gerindra dan PKS," ucapnya.

Gayus mengungkapkan beberapa anggota yang sudah resmi ikut menandatangani Hak Angket. Di antaranmya, dari PPP Acmad Kurdi Mukri, Gerindra Martin Hutabarat, Hanura Syarifuddin Sudding, Golkar Azis Syamsuddin, Chairuman Harahap, PKS Buchori dan PKB Effendi Choirie.

Senada dengan Gayus dan Eva, Ketua Fraksi Hanura Abdillah Fauzi Ahmad menyatakan bahwa semua pihak yang mempunyai otoritas moneter harus bertanggungjawab atas skandal ini. Karena pada saat itu, kata Fauzi, DPR hanya menyetujui pencairan Rp1,3 triliun sedangkan realisasinya Rp6,7 triliun. Artinya, lanjut Fauzi, Rp5,4 triliun yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemegang otoritas saat itu.

"Pencairan Rp5,4 triliun ini jelas ilegal. Ini lah bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi," tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa dari awal Bank Century merupakan bank yang tidak sehat, karena merupakan bank hasil merger beberapa bank yang tidak sehat. Untuk itu, Fauzi menilai bahwa tidak akan terjadi multiplies effect terhadap bank lainnya jika Century tidak diselamatkan. Dikatakannya, jika sudah dari awal tidak sehat dan kondisi perbankan tidak memburuk, imbuhnya, alasan multiplies effect tersebut tidak bisa dibenarkan. (*/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita