Advertisiment
Skenario Menjerat Antasari Azhar
Kamis, 12 November 2009 00:01 WIB      0 Komentar     8   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

PANGGUNG pertunjukan selalu terbuka bagi Antasari Azhar. Dia dikecam sekaligus disanjung. Ketika menapaki tangga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia dicibir dan diragukan. Tetapi tatkala mulai menangkap dan menggiring banyak koruptor ke bui, dia dielukan dan menjadi idola.  Tetapi masa jaya Antasari tidak bertahan lama.

Dia terjerembap dalam perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia dituduh menjadi aktor intelektual kasus pembunuhan itu. Posisinya sebagai Ketua KPK dicopot. Dia dijebloskan ke sel dan ditahan di tahanan Polda Metro Jaya sejak enam bulan silam.

Kasus Antasari tertelan semarak skandal dugaan rekayasa kriminalisasi dua Wakil Ketua nonaktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Polisi dituding telah merekayasa kasus Bibit-Chandra. Bahkan polisi mendapat julukan baru sebagai penulis skenario yang piawai.

Nama Antasari kembali melambung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/11). Juga nama polisi kembali tersandung sebagai pembuat rekayasa dan pengarang skenario. Publik terkesima. Polisi kembali diposisikan sebagai perekayasa kasus Antasari Azhar. Bukan sembarang orang yang membuka adanya skenario penggiringan Antasari menjadi pesakitan. Bukan pula sembarang sosok yang mengaku ada rekayasa membawa Antasari ke tahanan.

Pengakuan yang menggemparkan itu datang dari seorang perwira polisi berpangkat komisaris besar. Dialah Wiliardi Wizard, mantan Kapolres Jakarta Selatan. Dia membongkar skandal rekayasa kasus Antasari di forum terhormat; pengadilan. Antasari terharu dan menangis. Pengacara keheranan karena pengakuan itu datang dari saksi yang diajukan jaksa. Dan jaksa? Jaksa pasti sesak napas.

Wiliardi seharusnya memperkuat tuduhan jaksa bahwa Antasarilah aktor di balik kasus pembunuhan itu. Keterangan saksi yang dipercaya adalah keterangan yang diberikan di depan persidangan. Bukan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu jelas-jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada Pasal 185 ayat (1) disebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Jadi, hakim, jaksa, dan pengacara memegang keterangan saksi yang diberi di depan persidangan.

Saksi yang mencabut BAP di depan persidangan tidak boleh dipandang sebagai pembohong. Tidak hanya hakim yang bertugas mencari keadilan, tetapi juga jaksa dan pengacara mengagungkan keadilan, bukan mencari kemenangan.

Kesaksian Wiliardi Wizard telah meruntuhkan bangunan skenario menjerat Antasari sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan. Kesaksian Wiliardi mempertontonkan bahwa sedang berkembang peradilan sesat di Tanah Air.

Kita mencoba percaya bahwa kegemaran menyusun skenario dan membuat rekayasa sebuah perkara hanyalah ulah oknum polisi yang mencari jalan pintas. Karena itu harus ditindak. Tetapi jika pimpinan Polri mendiamkannya, tuduhan itu beralih menjadi kehendak institusi. Kalau sekarang kita dihadapkan dengan panggung saling bantah di antara mereka yang bertikai, pertanyaannya, siapa sesungguhnya yang berbohong?

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 00:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 00:00 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 00:00 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 00:01 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 00:00 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 00:00 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 00:00 WIB
Rabu, 25 Agustus 2010 00:01 WIB
Selasa, 24 Agustus 2010 00:01 WIB
Senin, 23 Agustus 2010 00:00 WIB
Sabtu, 21 Agustus 2010 00:00 WIB


   Index Berita