Advertisiment
Kasus Bank Century
Inisiator Hak Angket Desak Boediono dan Sri Mulyani Mundur
Rabu, 25 November 2009 21:19 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Akhmad Mustain

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Inisiator Hak Angket Desak Boediono dan Sri Mulyani Mundur

MI/SUSANTO

JAKARTA--MI: Inisiator hak angket terhadap Bank Century DPR RI mendesak Boediono dan Sri Mulyani untuk mundur sementara dari jabatannya. Hal itu sebagai upaya untuk mempermudah proses penyelesaian terhadap kasus ini.

"Sebaiknya, selama proses berjalannya hak angket kedepan. Pak Boediono dan Sri Mulyani mengnudurkan diri, untuk memperlancar proses penyelesaian persoalan ini," kata pengusul dari FPKS Andi Rahmat di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (25/11).

Ia mengatakan, kondisi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi Boediono dalam posisinya sebagai Wakil Presiden. "Begitu juga untuk Sri Mulyani, untuk itu presiden harus segera melantik wakil menteri sehingga kerja Sri Mulani bisa ter-cover," tukasnya.

Ketika ditanya apakah dengan pengunduran diri Boediono dan Sri Mulyani akan mengganggu jalannya pemerintahan. "Justru itu akan mendorong terwujudnya semua program pemerintah, karena tidak terpecah konsentrasi pemerintah," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh pengusul dari Fraksi Hanura Akbar Faizal, dari FPKB Lily Chadijah Wahid dan dari FPAN Chandra Tirta Wijaya. "Presiden sebaiknya segera menonaktifkan pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang saat itu Boediono dan Sri Mulyani Indrawati, untuk mempermudah penyelidikan dan proses hukum lainnya," tandas Chandra.

Karena, lanjut Chandra, hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan ke DPR secara tegas berpendapat, penyaluran dana penyertaan modal sementara ke Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008, sebesar Rp2,8 triliun, tak punya dasar hukum. Selain itu, perubahan Peraturan Bank Indonesia (BI) maupun Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menunjukkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Chandra juga mengatakan, proses dalam Angket DPR juga tidak akan memakan waktu lama. Dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD disebutkan waktu penyelesaian Hak Angket dibatasi dua bulan. (*/OL-03)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 00:49 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:25 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:26 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:02 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:36 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:27 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:21 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:44 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:11 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:17 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:06 WIB


   Index Berita