Advertisiment
Industri Nasional Belum Mampu Bersaing Dalam ACFTA
Senin, 18 Januari 2010 20:13 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Jajang

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Industri Nasional Belum Mampu Bersaing Dalam ACFTA

Benny Sutrisno (tengah)--MI/M Irfan

JAKARTA--MI: Berlakunya Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) masih diwarnai dengan keberatan dari kalangan pengusaha. Sedikitnya 14 sektor usaha meminta pemerintah melakukan renegosaisi untuk penangguhan keikutsertaan sektor industri tersebut dalam ACFTA dengan jangka waktu 2-5 tahun.

"Dari paparan berbagai asosiasi sepertinya penundaan keterlibatan dalam ACFTA itu memang harus diajukan karena berbagai kerugian yang harus ditanggung sektor industri kita. Pemerintah juga berkepentingan dengan penundaan ini karena kebijakan yang ada saat ini belum mendukung berkembangnya industri nasional untuk bisa bersaing terbuka dalam kerangka ACFTA ini," ujar Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto seusai rapat dengar pendapat dengan 19 asosiasi pengusaha dan sektor industri manufaktur di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/1).

Namun di sisi lain, kalangan pengusaha juga diharapkan melakukan akselerasi pembenahan dan peninggkatan daya saing supaya operasional sektor industri ini berjalan efektif dan efisien. "Namun kita juga mendorong supaya asosiasi menyiapkan roadmap terkait persiapan mereka untuk sesegera mungkin menjadi bagian dari perjanjian ini. Pembenahan internal hingga peningkatan daya saing produk tidak semata ditentukan oleh kebijakan pemerintah," ujar Airlangga.

Meski perjanjian ini sudah ditandatangani sejak 2004 silam, sosialisasi ketentuan-ketentuan yang akan berlaku sebagai konsekuensi dari ACFTA ini baru dilakukan pemerintah pada semester akhir 2009.

"Rata-rata asosiasi baru diberi tahu mulai dari jangka waktu 6 bulan hingga sebulan sebelum berlakukanya perjanjian pada 1 Januari lalu," ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Sutrisno.

Atas masukan dari pengusaha ini pemerintah diminta untuk segera mengajukan notifikasi kepada Sekjen Asean terhadap sejumlah pos tarif dari berbagai komoditas dari kondisi normal track 1 (NT1) ke NT2 dan dalam jangka panjang bisa dimasukkan sebagai komoditas sensitive list (SL).

"Hasil rapat juga merekomendasikan supaya dilakukan perkuatan terhadap beragam lembaga yang mendukung kelancaran arus barang dan jasa seperti badan pengawas obat dan makanan (BPOM), badan sertifikasi nasional (BSN) hingga Badan Pengembangan Eskspor Nasional  (BPEN)," ujar Airlangga.

Selain itu pemerintah juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang impor termasuk pengawasan pelabuhan khusus impor. "Instrumen untuk menghambat leluasanya peredaran  barang impor berupa technical barrier seperti penerapan standar nasional Indonesia (SNI) dengan notifikasi kepada organisasi perdagangan internasional (world trade organization, WTO) juga harus diberlakukan," ujar Airlangga. (Jaz/OL-06)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 22:34 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:11 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:56 WIB
Kamis, 02 September 2010 01:49 WIB
Rabu, 01 September 2010 22:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 20:10 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:11 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:33 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:59 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 14:47 WIB


   Index Berita