Advertisiment
Kemkominfo Jangan Paksakan Diri Sahkan RPP Penyadapan
Minggu, 24 Januari 2010 12:33 WIB      0 Komentar     1   0
Penulis : Vini Mariyane Rosya

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Pembeberan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum HAM), Jumat (22/1) lalu, mengenai konten Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan (RPP Penyadapan) yang menabrak lima undang-undang harusnya cukup bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk tidak memaksakan diri melanjutkan pengesahan RPP tersebut.

Jika tidak PP tersebut hanya akan berbuah pelecehan, karena masyarakat ataupun instansi terkait takkan mentaati payung hukum yang inkonstiusional. Demikian peringatan yang diberikan Ketua MK Mahfud MD, saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (24/1). "Seakan-akan Kemkoinfo mengidap penyakit sindrom telanjur berkata. Karena sudah telanjur, RPP ini payung terbaik untuk mengatur penyadapan tetap dipaksakan, meski sudah jelas salah. Ini berbahaya," ungkap Mahfud.

Kelima UU tersebut antara lain Pasal 55 UU 5/1997 tentang Psikotropika, Pasal 30 UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 31 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 77 UU 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 12 (1) a UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain tumpang tindih dengan lima UU ini, lanjut Mahfud, pelanggaran konstitusi dalam RPP penyadapan setidaknya meliputi tiga hal.

Pertama, secara tata konstitusi, sebuah PP haruslah turunan dari satu UU saja. Tidak bisa sebuah PP mengatur lima UU sekaligus. Ini disebabkan ada kewenangan dan karakter tersendiri yang diemban oleh UU. "Jadi, pengaturan teknis sebuah UU hanya bisa dibuat oleh satu PP. Jangan dirangkap. Tidak bisa satu PP mengatur lima UU. Contoh KPK, pengaturan penyadapannya jelas sudah ada UU sendiri. Jadi, tak bisa PP dari kominfo yang berdasarkan UU ITE mengatur KPK. Itu inkonstitusional," paparnya.

Kedua, lanjut Mahfud, khusus masalah penyadapan, dalam UUD 1945 secara jelas dikatakan pengaturan penyadapan hanya bisa lewat UU bukan PP. "Kalau mau, kominfo mengajukan saja sekalian RUU, jangan RPP," tegasnya.

Penyadapan, imbuhnya, adalah masalah yang sangat serius terutama dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi. Untuk itu, menjadi sangat tidak logis, jika penyadapan hanya diatur dalam PP. "Apalagi, dalam RPP yang dibuat Kemkominfo menyebutkan penyadapan oleh KPK hanya bisa dilakukan jika orang tersebut menjadi tersangka. Apa yang mau disadap KPK? Logikanya, orang tersebut pasti akan hati-hati berkomunikasi. Justru yang bisa menjeratnya saat dia belum distatuskan tersangka," tegas Mahfud. (*/OL-04)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita