Advertisiment
Logo Garuda Pancasila di Produk Armani Exchange
Selasa, 26 Januari 2010 23:32 WIB      0 Komentar     2   4
Penulis : Iwan Kurniawan

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Pengambilan lambang Garuda Pancasila sebagai logo pada merek pakaian terkenal asal Italia, Armani Exchange, dipandang sebagai sebuah pelanggaran hak cipta.

Selama ini berbagai produk baju Armani menggunakan gambar burung elang dalam berbagai gaya. Namun produk barunya ini sangat mirip dengan lambang Garuda Pancasila.

Beberapa hal yang berbeda, yaitu di bagian dada burung nampak berbeda. Gambar kepala banteng berubah menjadi huruf A, sedangkan pohon beringin berubah menjadi huruf X.  Kendati demikian, dari hasil penelurusan Media Indonesia di laman daring www.armaniexchange.com, Selasa (26/1), nampaknya merek baju yang berlogo Pancasila itu telah dihilangkan.

Rata-rata baju yang ditawarkan secara online itu berkisar antara US$32 (sekitar Rp297 ribu) hingga US$38 per satuan.

"Saya kira bila penggunaan lambang negara tanpa izin bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta," ujar pengamat hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio di Jakarta, Selasa (26/1).

Ia menjelaskan sebagai lambang negara, tidaklah boleh apabila digunakan sebagai sebuah logo pakaian atau produk lainnya. "Lambang negara sudah dipakai secara bertahun-tahun. Ini tidak boleh diambil oleh pihak manapun," tutur Rudy.

Secara historikal, perancangan lambang negara itu dimulai pada Desember 1949, beberapa hari setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) oleh Belanda.  Kemudian pada tanggal 10 Januari 1950 dengan dibentuklah Panitia Lencana Negara yang bertugas menyeleksi usulan lambang negara.

Dari berbagai usul lambang negara yang diajukan ke panitia tersebut, rancangan karya Sultan Hamid II lah yang diterima.  Sultan Hamid II (1913-1978) yang bernama lengkap Syarif Abdul Hamid Alkadrie merupakan sultan dari Kesultanan Pontianak, yang pernah menjabat sebagi Gubernur Daerah Istimewa Kalimantan Barat dan juga Menteri Negara Zonder Portofolio pada era RIS.

Setelah disetujui, rancangan itupun disempurnakan sedikit demi sedikit atas usul Presiden Soekarno dan masukan berbagai organisasi lainnya, dan akhirnya pada bulan Maret 1950, jadilah lambang negara seperti yang kita kenal sekarang.

Rancangan final lambang negara itupun akhirnya diperkenalkan ke masyarakat dan mulai digunakan pada tanggal 17 Agustus 1950 dan disahkan penggunaannya pada 17 Oktober 1951 oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo melalui PP 66/1951, dan kemudian tata cara penggunaannya diatur melalui PP 43/1958.  "Sebaiknya pemerintah dapat mengambil langkah tegas bila hal itu merugikan Indonesia," imbuhnya. (Iwa/OL-03)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Jumat, 03 September 2010 01:16 WIB
Kamis, 02 September 2010 18:02 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:43 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:31 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:27 WIB
Kamis, 02 September 2010 11:57 WIB
Kamis, 02 September 2010 11:44 WIB
Kamis, 02 September 2010 11:18 WIB
Kamis, 02 September 2010 09:52 WIB
Kamis, 02 September 2010 08:37 WIB


   Index Berita