Advertisiment
MK Didesak tidak Cabut UU Penodaan Agama
Selasa, 02 Februari 2010 12:40 WIB      0 Komentar     1   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

MK Didesak tidak Cabut UU Penodaan Agama

MI/M Irfan

JAKARTA--MI: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan demo di depan Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa (2/2) menentang permintaan pencabutan UU Penodaan Agama.

Juru Bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto menyebutkan pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. Menurut Ismail, bila UU 1/1965 tersebut dicabut, maka akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia.

Selain itu, pencabutan UU tersebut juga berpotensi akan menjadi pintu masuk kepada berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah. Ismail menyayangkan masih terdapat sejumlah orang di Indonesia yang menganggap Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi.

HTI sendiri melalui Tim Pembela Muslim (TPM) juga berencana memberikan sejumlah dokumen kepada MK sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965. Dalam aksi yang berjalan tertib itu, terdapat spanduk-spanduk yang isinya antara lain mengkritik gagasan liberalisme agama yang telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Agama Suryadharma Ali di Medan, Minggu (31/1) mengatakan, Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama. "Dengan adanya UU itu, kehidupan beragama kita akan tetap terjaga dengan baik," kata Suryadharma.      

Menurut dia, meski UU tersebut itu lahir jauh sebelum era reformasi, dilihat dari substansinya, UU tersebut masih sangat perlu dipertahankan. Jika UU tersebut ini digugat dan uji materi itu dikabulkan, maka Menag mengkhawatirkan hal ini menjadi awal pintu masuk serta maraknya aliran dan paham sempalan yang tidak terkendali serta kebebasan beragama yang tanpa koridor.

"Jangankan tanpa UU, dengan adanya UU saja kita sepertinya kewalahan dengan adanya berbagai aliran dan faham sempalan yang muncul dari berbagai penjuru Tanah Air," katanya.

Gugatan perkara uji materi UU No 1/1965 telah dimasukkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta antara lain agar MK mencabut UU tersebut. (Ant/OL-06)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:48 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:53 WIB
Kamis, 02 September 2010 09:58 WIB
Rabu, 01 September 2010 02:29 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 20:01 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 14:28 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 06:25 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 20:19 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 16:55 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 12:21 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 11:02 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 21:53 WIB


   Index Berita