Advertisiment
MK Diminta Hati-Hati Soal UU Penodaan Agama
Jumat, 05 Februari 2010 06:46 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA-MI: Mahkamah Konstitusi (MK) diminta berhati-hati dalam menangani dan memutus permohonan uji materi peraturan perundangan yang mengatur perkara penodaan agama.

"MK perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan, apalagi dalam kondisi belum ada pengganti undang-undang itu," kata Ketua Komisi Kerukunan Antarumat Beragama MUI Slamet Effendy Yusuf di Jakarta, Kamis (4/2), menanggapi sidang pertama perkara itu.

Peraturan perundangan tentang penodaan dan atau penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.

UU itu dimohonkan uji materi oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI.

Menurut Slamet, keberadaan undang-undang itu sebagai bagian upaya untuk membuat tatanan sosial terjamin mengingat persoalan agama seringkali sensitif.

"Ketika agama yang oleh pemeluknya dinilai suci kemudian dinodai, jelas akan memancing emosi dan konflik," kata mantan ketua umum Gerakan Pemuda Ansor itu,

Dikatakannya, saat ini saja banyak aliran kepercayaan yang jelas-jelas merupakan penodaan terhadap agama yang sah karena sebagian atau seluruh ajaran atau praktik peribadatannya merupakan penyelewengan dari ajaran dan praktik ibadah agama yang sah.

Apalagi, lanjut kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, jika tidak ada aturan yang membatasi.

"Mereka tentu akan dengan leluasa melakukan penodaan dengan dalih kebebasan beragama. Saya nggak ngerti, penodaan kok dianggap sebagai kebebasan beragama," katanya.

Yang tidak kalah penting, tambah Slamet, dalam UU yang diajukan uji materi itu ada aturan yang memberikan tugas kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan. Jika UU itu dicabut, maka otomatis tugas pengawasan pemerintah terhadap persoalan keagamaan turut tercabut.

"Artinya, masyarakat akan mengawasi sendiri. Ini bisa timbul anarkhi," katanya.

Menurutnya, kebebasan memeluk dan menjalankan agama yang dijamin UUD 1945 seharusnya dimaknai positif, yakni memeluk agama yang sah.

"UUD sendiri memberikan batasan bahwa kebebasan itu dibatasi oleh undang-undang, bukan bebas sebebas-bebasnya," kata mantan anggota DPR selama dua periode itu. (Ant/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 23:59 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:03 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:17 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:41 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:14 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:30 WIB
Kamis, 02 September 2010 17:24 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:06 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:01 WIB
Kamis, 02 September 2010 15:50 WIB
Kamis, 02 September 2010 14:54 WIB
Kamis, 02 September 2010 13:50 WIB


   Index Berita