Advertisiment
Pembatalan Surat Edaran oleh KPU tidak Etis
Selasa, 09 Februari 2010 05:45 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Dinny Mutiah

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARta--MI: Pembatalan surat edaran bersama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tak etis. Hal itu memperlihatkan bahwa KPU memang tak konsisten dengan apa yang sudah diputuskan.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw kepada Media Indonesia, di Jakarta, Senin (8/2).

"Saya kira pembatalan oleh KPU tak etis. Ini memperlihatkan bahwa KPU memang tak konsisten dengan apa yang sudah mereka putuskan. KPU memang tidak bisa dipercaya dan tak berintegritas lagi," ujarnya.

Kejadian-kejadian tersebut, kata dia, sudah sering terjadi di KPU. Bawaslu juga dipersalahkan karena sejak awal memercayai KPU dalam pembuatan SEB tersebut.

"Mestinya kalau mau dibatalkan harus dibicarakan bersama dengan Bawaslu dulu. Sebab, bukankah SEB itu dibuat secara bersama-sama oleh kedua lembaga itu? Masa kan dibatalkan secara sepihak oleh KPU," sambungnya.

KPU, nilai dia, sangat arogan dalam hal ini karena merasa bisa menentukan segala sesuatu berkaitan dengan pilkada ini. Menurutnya, tindakan KPU ini secara langsung melemahkan fungsi pengawasan dalam pilkada. Masyarakat kemudian menjadi pihak yang dirugikan karena akses untuk menindaklanjuti pelanggaran sudah didelegitimasi oleh KPU. Untuk kasus ini, ia mengusulkan agar DPR harus bersikap terhadap masa depan pilkada dengan segera lakukan penundaan pilkada untuk membenahi masalah ini. Pilkada tanpa panwas adalah ilegal dan berpotensi bermasalah dan memicu konflik nantinya.

"Pemerintah juga jangan tinggal diam saja, jangan jadi penonton saja. Suksesnya Pilkada adalah sukses pemerintah juga. Dalam kasus ini, pemerintah bisa saja mengusulkan Perpu untuk memberi solusi terhadap kisruhnya pembentukan panwas dalam pilkada," tandasnya. (DM/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 22:27 WIB
Kamis, 02 September 2010 22:15 WIB
Kamis, 02 September 2010 21:25 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:40 WIB
Kamis, 02 September 2010 20:33 WIB
Kamis, 02 September 2010 18:58 WIB
Kamis, 02 September 2010 05:12 WIB
Kamis, 02 September 2010 04:02 WIB
Kamis, 02 September 2010 03:40 WIB
Kamis, 02 September 2010 02:37 WIB
Rabu, 01 September 2010 23:55 WIB
Rabu, 01 September 2010 23:33 WIB


   Index Berita