Advertisiment
Setahun Obat Generik Langka
Rabu, 10 Februari 2010 21:01 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Cornelius Eko Susanto

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Setahun Obat Generik Langka

ANTARA

JAKARTA--MI: Pemerintah mengakui sepanjang 2009 hingga bulan ini sekitar 80 item obat generik sempat tidak tersedia di pasaran. Kekosongan obat terjadi di unit layanan kesehatan level kabupaten/kota terutama di wilayah Indonesia Timur.

Ironisnya, sebagian besar obat yang langka di pasaran adalah obat yang bersifat fast moving dan life saving yang erat kaitannya dengan keselamatan jiwa. Beberapa obat penting yang hilang antara lain berjenis antibiotik injeksi, diazepam, cairan infus, dan sirup untuk anak-anak.

"Industri farmasi banyak yang menhentikan produksi obat generik karena harga jual tidak mampu menutup ongkos produksi," ungkap Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Sri Indrawaty di Jakarta, Rabu (10/2).

Dijelaskan, hampir 80% industri farmasi berada di Pulau Jawa. Disamping adanya kenaikan bahan baku, naiknya biaya tranportasi membuat industri semakin malas melempar produknya ke kawasan timur Indonesia.

Guna menyelesasikan persoalan ini, Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang harga obat generik. Isinya adalah menaikan harga 33 item obat generik dengan kisaran kenaikan  sebesar 2,8% sampai 30%.

Agar kelangkaan obat generik di 2009 tidak kembali berulang, Sri menambahkan, pemerintah juga memperbolehkan pedagang besar farmasi (PBF) menambahkan biaya distribusi ke dalam harga jual obat dengan mengatur plafon penambahan biaya distribusi berdasarkan wilayah.

Khusus bagi PBF yang mendistribusikan obat generik ke daerah regional I termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Lampung dan Banten diputuskan tidak boleh menambahkan biaya distribusi ke harga obat.

Sedangkan PBF yang menyalurkan obat generik ke daerah di regional II yang mencakup Pulau Sumatra, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung dan Nusa Tenggara Barat dapat menambahkan biaya distribusi maksimal 5% dari Harga Netto Apotik (HNA) + PPN.

Sementara itu PBF yang menyalurkan obat generik ke daerah di regional III seperti Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan, dan Sulawesi dapat menambahkan biaya distribusi maksimal 10% dari HNA + PPN.

Untuk distribusi ke daerah di regional IV yang meliputi provinsi Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, PBF dapat menambahkan biaya maksimal 20% dari HNA + PPN.

Disamping melakukan penurunan, pemerintah juga melakukan penurunan terhadap 106 item harga obat generik. Total terdapat 453 item obat generik yang diproduksi di Indonesia.

Sementara itu, terkait dengan pengawasan penggunaan obat generik di rumah sakit, Sri berkomentar, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mewajibkan dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

Sesuai peraturan, pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melanggar ketentuan.

Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan. (Tlc/OL-03)



Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 17:43 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 14:25 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 09:49 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 13:22 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 14:01 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 13:28 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 12:52 WIB
Senin, 23 Agustus 2010 10:27 WIB
Minggu, 22 Agustus 2010 16:34 WIB
Sabtu, 21 Agustus 2010 17:39 WIB
Kamis, 19 Agustus 2010 17:31 WIB
Selasa, 17 Agustus 2010 15:24 WIB


   Index Berita