Advertisiment
Kepala BPKAD Papua Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,9 Miliar
Senin, 01 Maret 2010 19:58 WIB      0 Komentar     1   0
Penulis : Folmer Marisi

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAYAPURA--MI: Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Papua menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Achamd Hatari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,9 miliar.

Korupsi sebesar itu terjadi pada proyek fiktif pembangunan jalan di Kabupaten Sorong Selatan menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2007.

"Kasus dugaan korupsi ini sangat unik karena seolah-olah proyek tersebut ada. Padahal fakta di lapangan ternyata proyek fiktif," kata Kapolda Papua Irjen Bekto Suprapto seusai menggelar teleconference di ruang Cenderawasih kantopr Polda Papua, Senin (1/3) sore.

Kapolda mengatakan, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Papua Lufsen Krenak dan Yusefus Nauw, seta Direktur CV Karya Melani Hendi Aipassa, selaku pelaksana proyek.

"Dari keterangan ketiga tersangka terkuak bahwa Achmad Hatari mengeluarkan uang dari kas negara sebesar Rp1,9 miliar dalam satu tahapan pencairan. Seharusnya, dana itu dibayarkan secara bertahap," ujarnya.

Padahal, jelas Kapolda, berdasarkan memo mantan Sekda Provinsi Papua Tedjo Suprapto kepada penyidik, pihaknya telah meminta agar Kepala BPKAD Papua Achmad Hatari melakukan penelahan pembayaran terlebih dahulu sebelum uang proyek dicairkan.

"Tapi disposisi yang dikeluarkan sekda ternyata diabaikan. Achmad Hatari tidak menaati prosedur pencairan dana proyek sesuai mekanisme yang berlaku, melainkan langsung dibayarkan melalui rekening pribadi Lufsen Krenak selaku pejabat pelaksana proyek. Padahal, seharusnya dana itu tidak masuk ke rekening Lufsen," jelasnya.

Dalam proses pencairan uang Rp 1,9 miliar, lanjut Kapolda, ketiga tersangka melampirkan surat permohonan Bupati Sorong Selatan Otoi Halau kepada kepala BPKAD Papua guna meminta pencairan dana otsus Rp1,9 miliar. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri, surat permohonan yang ditandatangani Bupati Sorong Selatan ternyata dipalsukan oleh ketiga tersangka. (FO/OL-01))

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Rabu, 01 September 2010 22:14 WIB
Rabu, 01 September 2010 21:24 WIB
Rabu, 01 September 2010 04:56 WIB
Selasa, 31 Agustus 2010 14:07 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 14:15 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 10:17 WIB
Senin, 30 Agustus 2010 08:19 WIB
Minggu, 29 Agustus 2010 05:56 WIB
Sabtu, 28 Agustus 2010 12:05 WIB
Jumat, 27 Agustus 2010 07:33 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 21:14 WIB
Kamis, 26 Agustus 2010 16:54 WIB


   Index Berita