Advertisiment
Pemerintah Harus Teliti Ulang Pendirian Pasar Modern
Sabtu, 13 Maret 2010 05:45 WIB      0 Komentar     0   0

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Kementerian Perdagangan diminta meneliti ulang banyaknya pendirian pasar modern yang melanggar ketentuan peraturan, baik letaknya maupun jumlah arealnya.

"Peraturan Presiden No 111 Tahun 2007 sudah mengatur luasan dan letak pendirian pasar moderen seperti Carefour, Alfa Mart, dan Giant, namun karena Perpres itu tidak ada sanksinya, sepertinya hanya sebagai "macan yang tak ada taringnya," kata peneliti senior dari SMERU, Akhmadi kepada pers di Jakarta, Jumat (12/3).

Ia dimintai tanggapannya terkait dengan banyaknya pendirian pasar moderen yang dinilai para pengusaha kecil merugikan kegiatan usahanya, sehingga banyak pengusaha kecil atau toko-toko kecil mati atau tutup karena kalah bersaing.

Menurut Akhmadi, Perpres itu mengatur revisi daftar negatif investasi (DNI) yang menyatakan, supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 harus 100 persen modal dari dalam negeri. "Saat ini banyak pasar moderen sudah melanggar aturan," katanya.

Dicontohkan, PT Alfa Retailindo yang diakuisisi Carrefour selain memiliki jaringan supermarket dengan luas masing-masing outlet lebih dari 1.200 meter, juga memiliki jaringan waralaba mini market bernama Alfamart yang masing-masing mini market itu luasnya kurang dari 1.200 meter persegi. Dengan demikian, akuisisi itu tampaknya melanggar ketentuan.

Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, Pemerintah yang harus melarang, sayangnya Perpres itu tidak mengatur sanksi, oleh karena itu harus dinaikkan menjadi UU. Dalam kaitan itu, kewenangan KPPU hanya mengatur soal persaingan sektor tertentu, termasuk market share suatu usaha. Masalah perizinan, semestinya Pemda yang harus mengaturnya, katanya.

Dikatakan, Pemda DKI tahun 2002 sudah mengatur sangat detil aturan main pasar moderen, namun faktanya masih banyak yang melanggar.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan sikap asosiasi para pengusaha ritel ingin ada perlindungan agar pengusaha kecil tidak mati.

Dia juga mengatakan, dibukanya modal asing masuk ke Indonesia dengan alasan kurangnya modal untuk menggenjot sejumlah jenis usaha, kurangnya investasi, serta mengejar ketinggalan teknologi.

Namun, tambah dia, semua kebutuhan tersebut untuk mini market sanggup dijalankan oleh peritel dalam negeri, sehingga pemerintah dinilai tidak perlu membuka masuknya modal asing di format skala di bawah 400 m2.

Dalam DNI yang tertuang di Perpres No. 111/2007, pemerintah memasukkan format mini market dan convenience store dalam kelompok modal dalam negeri 100 persen. Artinya asing tidak diperkenankan menanamkan modalnya di toko modern skala terkecil tersebut.

Di tempat terpisah, Wakil Masyarakat Konsumen Indonesia, Tamin menambahkan, pemerintah harus tegas untuk tetap menjaga pasar tradisional yang selama in membantu memasarkan produk lokal.

Di pasar modern, saat ini sudah dipadati produk impor dan produk lokal kian tersisih. "Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebaiknya harus berani menata keberadaan pasar modernt yang sudah merambah ke mana-mana tanpa ada aturan pembatasan," katanya. (Ant/OL-7)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 22:34 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:11 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:56 WIB
Kamis, 02 September 2010 01:49 WIB
Rabu, 01 September 2010 22:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 20:10 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:11 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:33 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:59 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 14:47 WIB


   Index Berita