Advertisiment
Rokok Kretek Indonesia Dilarang, Pemerintah Kirim Surat ke AS
Selasa, 15 Juni 2010 14:09 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Marchelo

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

JAKARTA--MI: Pemerintah sudah melakukan konsultasi dan mengajukan pertanyaan kepada pemerintah AS terkait pelarangan masuk rokok kretek Indonesia ke negeri Paman Sam itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (15/6).

"Kita sudah melakukan proses, sudah konsultasi, dan sudah menyatakan pertanyaan ke pihak
Amerika. Sekarang sedang menunggu jawaban dari pihak Amerika," ungkap Mari.

Ia mengaku, tidak tahu persis potensi kerugian yang disebabkan oleh pelarangan rokok kretek Indonesia ke AS. Namun Mari menyebutkan jumlah ekspor rokok Indonesia ke AS sekitar US$ 100 juta sebelum adanya larangan itu.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada keinginan untuk memboikot produk rokok AS yang ada di
Indonesia. "Ya enggak lah, cara mengatasi isu perdagangan bukan seperti itu. Kita tidak saling retaliasi (membalas). Kita kalau melakukan tindakan dagang itu harus beralasan," cetusnya.

Pelarangan masuk rokok kretek Indonesia ke AS disebabkan adanya tobacco bill yang dikeluarkan oleh pemerintah AS. Dalam tobacco bill disebutkan bahwa rokok yang
diberi rasa (flavoured cigarette), seperti rasa strawberry, permen karet (bubble gum), dan sebagainya, dilarang karena membuat efek kecanduan pada anak di bawah umur.

Rokok kretek pun terkena imbas dari peraturan tersebut karena dianggap diberi rasa. Namun rokok mentol yang juga rokok diberi rasa malah tidak dilarang. "Kita melakukan protes mengenai hal rokok ini karena kita merasa ada unsur diskriminasi," ujar Mari.

Pemerintah akan meminta penjelasan ilmiah dari pemerintah AS terkait dengan pelarangan rokok kretek Indonesia. "Jadi itu yang kita minta secara scientific dari pelarangan yang berbeda itu. Itu basis dari protes kita,” tegas Mari. (*/OL-9)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 22:34 WIB
Kamis, 02 September 2010 16:11 WIB
Kamis, 02 September 2010 12:56 WIB
Kamis, 02 September 2010 01:49 WIB
Rabu, 01 September 2010 22:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 20:10 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:11 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:40 WIB
Rabu, 01 September 2010 18:33 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:59 WIB
Rabu, 01 September 2010 17:00 WIB
Rabu, 01 September 2010 14:47 WIB


   Index Berita