JAKARTA--MI: Masa Orientasi Siswa (MOS) dan pendisiplinan senior pada seleksi calon anggota Paskibra di sekolah didesak untuk dihapuskan. Kedua kegiatan tersebut erat dengan praktek penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau kelompok sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya, atau istilahnya bullying.
Demikian ditegaskan Ketua Yayasan Sejiwa Diena Haryana dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Yudo Puspito, pada acara Sosialisasi Tentang Bullying Kekerasan, di Jakarta, Minggu (25/7).
Praktek kekerasan yang dilakukan senior pada junior di ajang MOS dan seleksi Paskibra ternyata dari tahun ke tahun telah menimbulkan korban jiwa yang terus meningkat. Pada MOS 2007, terdapat 1 anak yang meninggal. Pada 2008, akibat MOS dan Paskibra, terdapat 3 siswa meninggal. Dan pada 2009 6 anak meninggal akibat ikut MOS dan Paskibra.
Diena mengatakan, di Eropa masalah bullying sudah dianggap serius sejak 1970-an. Saat ini, kata dia, jika ditemukan bentuk bullying di sekolah, pasti pihak sekolah segera cepat menyelesaikan. "Negara harus serius menangani masalah ini," imbuhnya.
Menurut Diena, banyak orang masih menganggap sepele masalah ini. Padahal dampak bullying dapat bermuara pada masalah yang serius bagi korban. Praktek bullying dapat menurunkan skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa. Berbagai penelitian juga menunjukkan hubungan antara bullying dengan meningkatnya depresi dan agresi. Bullying juga berpengaruh pada penurunan nilai akademik dan tindakan bunuh diri.
Secara tegas Diena menolak praktek pendisiplinan yang dilakukan oleh senior. Pasalnya, sejatinya mereka sendiri sejatinya masih butuh dididik disiplin oleh gurunya. Untuk mencegah tindak bullying, harus ada pengawasan yang biasanya dilakukan guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan). Oleh karena itu, guru BP perlu dibekali oleh kemampuan khusus soal ini.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Yudo Puspito menambahkan, untuk menghapus budaya kekerasan di sekolah dibutuhkan pendidikan karakter bangsa. Ditambahkan anak-anak memiliki kesempatan untuk tumbuh kembang. Itu adalah hak asasi anak yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. (Tlc/OL-3)