Pemerintah Setuju Sengketa Pemilu Kada Ditangani Pengadilan Tinggi
Penulis : Aryo Bhawono
Kamis, 08 Juli 2010 03:55 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

Pemerintah Setuju Sengketa Pemilu Kada Ditangani Pengadilan Tinggi
MI/Usman Iskandar/as
JAKARTA--MI: Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai penyelesaian sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di pengadilan tinggi (PT) merupakan langkah efektif. Setidaknya, penyelesaian dengan cara itu akan menekan cost pemilu kada.

Oleh karena itu ia berharap wacana tersebut perlu terus dikaji dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan pemilu kada serentak. "Jika pemilu kada dilakukans serentak maka Mahkamah Konstitusi akan kerepotan. Makanya kami usulkan pengadilan di daerah, kalau penyelesaian terdistribusikan, kan beban akan terbagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/7).

Pemilu kada serentak akan dilakukan dalam dua tahapan. Selama rentang masa satu jabatan presiden, ada dua kali pemilu kada serentak. Untuk mengatasi masalah kemampuan hakim, ia menyarankan agar penanganan sengketa pemilu kada dilakukan oleh majelis hakim secara kolegial. Kemungkinannya majelis terdiri atas lima sampai tujuh orang. “Kalau khawatir satu hakim saja, bisa lima atau tujuh. Saya lihat ini dari sisi efesiensi," jelasnya.

Gamawan mengaku bahwa wacana itu muncul setelah ia menemui seseorang dari daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. “Saya ketemu seseorang dari daerah, dia bawa saksi sampai 25 orang. Dia kalah, ini sudah kalah tambah beban biaya. Apalagi dia bawa berkas lima koper, coba bayangkan, berapa cost-nya,” tutur mantan Gubernur Sumbar itu. (AO/OL-8)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»


   Index Berita