Virus Pemekaran Wilayah
Sabtu, 17 Juli 2010 00:00 WIB     
komentar
4 Like Dislike 1

PEMEKARAN wilayah telah menjadi semacam virus yang menyebar dengan ganas. Itu salah satu 'penyakit' di era reformasi ini, yang merupakan era terbanyak pemekaran wilayah dalam sejarah Indonesia. Dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, tumbuh 205 daerah otonom, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.

Namun, peningkatan kuantitas daerah otonom ternyata berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan publik. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan kinerja 80% daerah hasil pemekaran kurang berhasil.

Alih-alih meningkatkan pelayanan publik, pemekaran wilayah justru menyuburkan korupsi. Penelitian Bank Dunia dan UGM terhadap provinsi-provinsi baru menunjukkan pemekaran semakin merebakkan korupsi dan inefisiensi.

Padahal, APBN yang terserap untuk pemekaran wilayah sangat besar. Itu disebabkan 86% sumber APBD kabupaten/kota dan 53% APBD provinsi berasal dari dana perimbangan yang dialokasikan pemerintah pusat. Daripada untuk membiayai pemerintahan daerah yang baru, lebih bermanfaat jika anggaran untuk daerah otonom baru itu dialokasikan saja untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan serta menanggulangi pengangguran dan kemiskinan.

Pemekaran wilayah juga kerap diikuti pecahnya konflik horizontal. Kita tentu masih ingat kasus meninggalnya Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat akibat dikeroyok massa pengusung pemekaran provinsi Tapanuli pada Februari 2009.

Singkat kata, pemekaran wilayah lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Pemekaran wilayah hanya bermanfaat untuk memenuhi syahwat berkuasa elite politik, birokrasi, dan pengusaha. Pemekaran wilayah umumnya lebih didorong mobilisasi publik hasil rekayasa para elite lokal daripada partisipasi alami warga setempat.

Itulah sebabnya dalam sejumlah kesempatan Presiden Yudhoyono melontarkan gagasan moratorium pemekaran wilayah. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada 13 Juli 2010, Presiden mengumandangkan ide pengetatan syarat pemekaran wilayah melalui grand design yang selesai disusun tahun ini.

Bila Presiden ingin mengetatkan pintu pemekaran, DPR justru membukanya lebar-lebar. DPR justru memiliki data yang menunjukkan sebagian besar daerah hasil pemekaran dinilai berkualitas. DPR, karena itu, tetap memproses usul pemekaran wilayah.

Desain besar memang diperlukan untuk mengatur hal-hal teknis guna meminimalkan ekses negatif pemekaran wilayah. Misalnya, mengatur berapa jumlah ideal provinsi di Indonesia atau syarat luas wilayah dan jumlah penduduk suatu daerah untuk menjadi provinsi atau kabupaten/kota.

Namun, desain besar saja tidak cukup. Diperlukan juga perubahan konstitusi untuk mengatur domain siapa sesungguhnya pemekaran wilayah. Sekarang ini, berdasarkan konstitusi, pemekaran wilayah bisa masuk melalui tiga pintu: presiden, DPR, dan DPD. Itulah sebabnya terjadi perbedaan pendapat antara presiden dan DPR dalam perkara moratorium pemekaran wilayah.

Pemekaran wilayah semestinya menjadi domain presiden. DPR berfungsi sebagai pengontrol pelaksanaan pemekaran wilayah. Bukankah dalam demokrasi eksekutif melaksanakan kebijakan, sedangkan legislatif mengontrol pelaksanaan kebijakan?

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 00:00 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 00:02 WIB
Rabu, 23 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 22 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 21 Mei 2012 00:01 WIB
Sabtu, 19 Mei 2012 00:01 WIB
Jumat, 18 Mei 2012 00:01 WIB
Kamis, 17 Mei 2012 00:01 WIB
Rabu, 16 Mei 2012 00:00 WIB
Selasa, 15 Mei 2012 00:00 WIB
Senin, 14 Mei 2012 00:00 WIB
Sabtu, 12 Mei 2012 00:01 WIB


   Index Berita