Advertisiment
Enam Bank Umum Terancam Turun Pangkat Jadi BPR
Rabu, 21 Juli 2010 17:30 WIB      0 Komentar     0   0
Penulis : Akhmad Mustain

CETAK

KIRIM

FACEBOOK

Enam Bank Umum Terancam Turun Pangkat Jadi BPR

Halim Alamsyah--ANTARA/Ismar Patrizki/rj

JAKARTA--MI: Syarat mininum memenuhi aturan modal Rp100 miliar bagi bank umum diberi batas waktu hingga 31 Desember 2010. Jika tidak dipenuhi, artinya bank-bank tersebut lebih memilih untuk turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Dan mungkin saja mereka lebih nyaman sebagai BPR karena dapat memenuhi semua beban operasionalnya," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah seusai acara peluncuran dua mata uang baru pecahan Rp 1000 dan Rp 10 ribu di Kantor Bank Indonesia Bandung Jawa Barat, Selasa malam (20/7).

Mungkin saja, para pemilik Bank memilih untuk menjadi BPR dikarenakan operasional BPR lebih murah dan aturan yang ditetapkan kepada BPR bisa dibilang tidak serumit seperti di bank umum.

"Ada bank yang ingin jadi BPR. Alasannya, kalau BPR itu ada kekurangan aturannya dan lebih murah biaya operasionalnya," ujar Halim.

Ia juga mengatakan, mungkin alasan bank tersebut menjadi BPR juga pemilik ingin lebih fokus ke sektor mikro, usaha kecil dan menangah (UKM). Namun Halim enggan menyebutkan bank umum mana saja yang akan menjelma menjadi BPR tersebut.

Secara tidak langsung, Halim menyatakan bank yang turun pangkat ini bisa saja merupakan bank yang tidak mampu memenuhi aturan permodalan Rp100 miliar di 2010 sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). "Kami sih masih pantau terus. Saat ini masih ada 5-6 bank yang belum bisa memenuhi modal," jelasnya.

Namun, mengenai rencana masing-masing bank akan diserahkan kepada pemiliknya, apakah akan menambah modalnya atau akan menjadi BPR. "Karena aturan permodalan minimum tidak lagi bisa diperpanjang," tegas Halim.

Bank sentral telah memanggil beberapa pemilik dari masing-masing bank yang bermodal cekak tersebut untuk menindaklanjutinya. "Modalnya tidak jauh kok, hanya ditambah sekitar Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Kami sudah memanggil kok pemiliknya. Saya yakin bisa," tegas Halim.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/16/PBI/2007, bank harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar pada 31 Desember 2010. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan itu, BI akan menurunkan status bank itu menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). (ST/OL-5)

Bookmark and Share  

KOMENTAR
Nama :
E-mail :
Judul Komentar :
Komentar :
   
Lihat Komentar
Klik pada tombol + untuk melihat komentar pada article ini !

MORE NEWS
Kamis, 02 September 2010 19:49 WIB
Kamis, 02 September 2010 19:31 WIB
Kamis, 02 September 2010 11:28 WIB
Kamis, 02 September 2010 10:45 WIB
Kamis, 02 September 2010 09:37 WIB
Kamis, 02 September 2010 08:28 WIB
Kamis, 02 September 2010 00:45 WIB
Rabu, 01 September 2010 22:48 WIB
Rabu, 01 September 2010 19:38 WIB
Rabu, 01 September 2010 16:32 WIB
Rabu, 01 September 2010 10:32 WIB
Rabu, 01 September 2010 09:13 WIB


   Index Berita