JAKARTA--MI: Perilaku hakim konstitusi wajib diawasi untuk menjaga agar martabat institusi Mahkamah Konstitusi tetap pada tempatnya. Komisi Yudisial dinilai berpeluang untuk mengujikan kembali materi pasal pengawasan hakim konstitusi yang sempat ditolak dalam Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006.
Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin kepada wartawan seusai dialog kenegaraan di Jakarta, Rabu (21/7).
"Kalau KY cerdas, dia ajukan lagi sekarang. Siapa tahu putusannya sudah berubah. Itu pernah terjadi saat putusan MK dalam mengadili calon independen. Pada tahun 2003, itu pernah diajukan tapi ditolak. Tapi, pada 2008 diterima," kata Irman.
Ia menegaskan jika perilaku hakim konstitusi harus diawasi. Komisi Yudisial berhak atas hal itu. Hanya saja, ia menyatakan KY tidak boleh mempelajari putusan hakim seperti yang dilakukan selama ini karena melanggar asas independensi institusi kehakiman.
"Sebuah putusan hakim tidak bisa dianulir oleh KY. KY itu hanya berhak mengawasi perilaku hakim. Tidak peduli sebagus apapun putusannya, jika perilakunya sembarangan, itu merendahkan kehormatan hakim," sambungnya.
Sebaliknya, sekontroversial apapun putusan yang dihasilkan hakim, tidak satupun pihak yang berhak menganulir selain lembaga pengadilan sendiri. Maka itu, ia menyarankan adanya ruang untuk pengajuan constitutional complaint sebagai jalan keluar.
"Yang namanya keliru itu pasti ada. Itu lumrah. Hari ini konstitusional, besok ditemukan fakta baru putusan itu bisa tidak konstitusional. Kalau pencari keadilan tidak puas, itu bisa diajukan kembali. Hakim kan ada asas untuk tidak boleh menolak perkara," sambungnya.
Anggota Komisi II DPR RI dari FPG Agun Gunanjar Sudarsa menolak ide pengawasan tersebut. Menurut dia, sudah semestinya jika pengawasan MK dibiarkan saja seperti kali ini. Pengawasan terhadap perilaku diketatkan melalui batasan UU MK yang perlu direvisi. Menurut dia, perlu ada tim yang mengkaji ulang putusan MK secara independen dan dilansir ke publik.
"Saya tetap menyatakan MK tidak boleh ada lembaga yang mengawasi. Biarkan dia bebas. Tapi, tidak ada pengontrol kan bisa menjadi power absolute sehingga yang atur itu adalah UU MK. Menurut saya, harus ada yang atur tentang kaji ulang putusan MK. Bukan oleh hakim MK tapi tim dan dipublikasikan pada masyarakat. Itu jadi tempat ahli hukum tata negara. Artinya, hakim MK dg adanya lembaga review dia akan bersifat final dan mengikat. UU itu yang mengatur dan kewenangan diberikan limitatif," tandasnya. (Din/ol-3))