Beberapa waktu yang lalu, saya berkesempatan mempelajari Agro-Food Complex System di Negeri Kincir Angin, Belanda. Tidak seperti negara-negara maju lainnya, struktur pertanian di Belanda terfokus pada produk-produk pertanian yang bernilai tinggi dan olahannya yang diekspor ke berbagai negara. Produk-produk pertanian yang diekspor dari negara ini antara lain adalah bunga, sayur-sayuran, dan produk-produk peternakan. Sementara itu, Belanda masih mengandalkan pasokan impor untuk komoditas biji-bijian (
cereals) dan soya beans. Negara ini berkeyakinan tidak harus berswasembada untuk semua komoditas.
Peningkatan nilai tambah (
value added) dalam pertanian di negara ini dikelola dengan sistem yang disebut Agro-Food Complex (AFC) yang mengandalkan pengetahuan (
knowledge). AFC dikelola dengan sangat modern dan efisien. AFC mencakup seluruh aktivitas yang mencakup kegiatan produksi, penyimpanan, distribusi, dan pengolahan bahan dasar yang diproduksi dari kegiatan usaha tani, suplai input (benih, bibit, dan sarana produksi pertanian lainnya),
market intelligence, penelitian dan pengembangan (R&D), dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang kondusif terhadap pengembangan pertanian. AFC merupakan rangkaian kegiatan
from farm to table business yang terintegrasi dengan sangat baik, efisien, dan tidak tersekat (
disconnected).
Belajar dari pengalaman Negeri Kincir Angin dalam menciptakan nilai tambah dalam sektor pertanian dalam arti luas, pengembangan sektor pertanian di Indonesia ke depan juga harus didukung adanya para petani dan industrialis pertanian yang memiliki jiwa kewirausahaan yang modern dan selalu berusaha untuk mengikuti dinamika perubahan yang dihadapinya.
Kondisi pertanian di Indonesia saat ini belum sepenuhnya mencapai tahapan keunggulan kompetitif (
competitive advantage) layaknya pertanian di negara maju. Sebagai misal, nilai tambah pertanian untuk komoditas ekspor masih didominasi komoditas primer. Untuk peningkatan nilai tambah komoditas ekspor, diperlukan pengembangan industri hilir sehingga ekspor nantinya bukan lagi bahan baku melainkan sudah merupakan barang olahan. Peningkatan nilai tambah di industri hilir tentu saja akan menaikkan dampak pengganda (
multiplier effects). Dampak pengganda dapat diukur dari besaran rasio kontribusi relatif GDP agroindustry dan agroservices terhadap total GDP dibandingkan dengan kontribusi relatif GDP pertanian (on-farm) terhadap total GDP secara keseluruhan. Rasio
share agroindustry dan agroservices terhadap
share pertanian di Amerika Serikat, Argentina, dan Brasil masing-masing sebesar 13, 3,56, dan 5,75. Adapun rasio serupa di Malaysia, Thailand, dan Indonesia masing-masing sebesar 2,77, 3,91, dan 1,65. Jelaslah bahwa peningkatan daya saing pertanian dalam arti luas di Indonesia memerlukan pengembangan agroindustry dan agroservices.
Beberapa permasalahan pokok yang dihadapi Indonesia dalam meningkatkan daya saing pertanian antara lain adalah: (1) Belum terciptanya efisiensi teknis dan ekonomis usaha pada sistem dan usaha agribisnis. (2) Belum adanya penataan kawasan industri pertanian yang terencana dalam jangka menengah panjang. (3) Kondisi infrastruktur yang buruk (jalan, air bersih, energi dan listrik, serta sistem transportasi). (4) Iklim bisnis, walaupun kondisinya membaik, belum kondusif bagi masuknya investor. (5) Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), terutama dari aspek kandungan kewirausahaan para pelakunya. (6) Lemahnya eksistensi dan konsolidasi kelembagaan, baik dari aspek keanggotaan, manajemen, permodalan, serta koordinasi. (7) Kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum kondusif dalam mendukung perkembangan bisnis di bidang pertanian.
Kewirausahaan (
entrepreneurship) adalah kemampuan untuk menciptakan dan menyediakan produk yang bernilai tambah (
value added) dengan menerapkan cara kerja yang efisien, melalui keberanian mengambil risiko, kreativitas dan inovasi, serta kemampuan manajemen untuk mencari dan membaca peluang. Kewirausahaan menuntut semangat yang pantang menyerah, berani mengambil risiko, kreatif, dan inovatif untuk dapat memenangi persaingan usaha. Profesor Zoltan J Acs, Direktur Pusat Kewirausahaan dan Kebijakan Publik (The Center for Entrepreneurship and Public Policy), George Mason University, AS, mengatakan bahwa kewirausahaan saat ini menjadi pusat jawaban terhadap berbagai persoalan mengenai kebijakan yang terkait dengan ilmu dan teknologi, keberlanjutan, kemiskinan, sumber daya manusia, penyerapan tenaga kerja, dan keunggulan kompetitif regional (wilayah).
Kewirausahaan juga memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Global Entrepreneurship Monitor (GEM), yang mempelajari dampak kegiatan kewirausahaan pada pertumbuhan ekonomi di 132 negara, menemukan bukti bahwa ada hubungan yang sangat kuat antara tingkat kegiatan kewirausahaan dan pertumbuhan ekonomi.
Laporan GEM menyatakan bahwa kehadiran wirausaha mampu membuat perekonomian negara akan semakin sejahtera dan kuat karena seorang wirausaha unggul dalam kualitas untuk mengorganisasi sumber daya yang diperlukan dalam menciptakan nilai tambah. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang dan jasa yang baru, yang lebih efisien, memperbaiki produk dan jasa yang sudah ada, dan menemukan cara baru untuk memberikan kepuasan kepada konsumen. Dapat dikatakan bahwa kewirausahaan merupakan identitas masyarakat modern.
Dalam laporan GEM disebutkan bahwa kewirausahaan pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam 2 kelompok, yaitu kelompok kewirausahaan atas dasar merespons peluang (
opportunity entrepreneurship) dan kelompok kewirausahaan yang didasarkan atas kebutuhan untuk hidup (
necessity entrepreneurship). Berdasarkan survei yang dimuat dalam laporan Global Entrepreneurship Monitor (GEM) tahun 2006, diperoleh data bahwa jumlah wirausaha di Indonesia adalah sebesar 19,3% dari jumlah total penduduk dewasa. Jumlah yang cukup besar bagi suatu negara berkembang, tetapi sebagian besar wirausaha kita adalah mereka yang tergolong sebagai kelompok
necessity entrepreneurship. Hal ini disebabkan sebagian besar usaha mereka (termasuk dalam bidang pertanian) adalah usaha yang dikelola secara asal-asalan, sekadar bisa bertahan hidup dan informal sifatnya. Dalam laporan GEM, sebagai akibatnya, Indonesia diposisikan sebagai negara dengan kondisi jumlah wirausaha yang besar tapi dengan pendapatan per kapita yang tergolong kecil.
Kegiatan penciptaan nilai tambah dari hulu sampai hilir dalam industri pertanian sarat dengan pengetahuan dan teknologi. Mulai dari prapanen, pascapanen (pengolahan produk) sampai pada penjualan produk akhir, menuntut adanya inovasi teknologi. Inovasi teknologi dalam bidang pertanian dapat terbentuk melalui upaya-upaya kreatif untuk mengubah persepsi bahwa bisnis pertanian tidak hanya sekadar berkutat pada kegiatan on-farm, tapi kegiatan usaha
from farm to table business yang membutuhkan jiwa kewirausahaan. Tugas utama seorang wirausaha menurut Schumpeter adalah melakukan perubahan kreatif (
creative destruction). Dengan sifat perubahan kreatif inilah, seorang wirausaha dapat menjadi pemicu perubahan bisnis dalam bidang pertanian, mengubah kondisi yang tidak berdaya saing menjadi kondisi yang berdaya saing.
Tanpa spirit dan peran wirausaha akan sulit dibayangkan bahwa AFC dapat berkembang secara cepat seirama dengan dinamika ekonomi pasar global. Sudah saatnya kita meningkatkan kualitas para wirausaha yang hanya atas dasar kebutuhan untuk hidup (
necessity entrepreneurship) ke arah yang lebih baik menjadi wirausaha yang lebih pandai membaca dan merespons peluang (
opportunity entrepreneurship).
Oleh Dr Ir Arief Daryanto MEc, Direktur Program Pascasarjana Manajamen dan Bisnis IPB (MB-IPB) dan Sekretaris Jenderal Himpunan Alumni IPB (HA-IPB)