Presiden tidak Bisa Tegur Kepala Daerah, UU 22 akan Direvisi
Penulis : Thalatie Yani
Kamis, 29 Juli 2010 22:38 WIB     
Komentar: 0
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MI: Menteri Dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan akan merevisi UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Perubahan itu untuk membuat Presiden dapat menegur gubernur, bupati dan wali kota yang bermasalah.

"Prinsip-prinsi itulah yang harus dituangkan di dalam revisi UU 32, beliau meminta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Ada yang bagus, yang punya kesadaran tinggi, yang baik gubernurnya bupati wali kota. Tapi yang tidak bagaimana ini? Apakah kita samakan saja dengan yang bagus, jaminan itu mesti ada kata beliau (presiden)," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/7).

Dalam sidang kabinet paripurna, Presiden mengeluh tidak dapat menegur pemimpin daerah yang tidak mengelola pemerintahan dengan baik. Pasalnya para pemimpin itu dipilih secara langsung oleh rakyat. Namun revisi tersebut masih di kaji oleh tim.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengevaluasi UU no. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Dalam rangka evaluasi itu, audit akan dilakukan seperti yang diminta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi kalau Bapak Presiden meminta ini diaudit, ini dalam kerangka amanat UU 21 itu sendiri. Jadi prinsipnya dalam kerangka UU 21 itu sendiri perlu dievaluasi setiap tahun. Dalam rangka evaluasi itulah diperlukan audit," ujar Gamawan. (Rin/OL-04)

Share |

KOMENTAR





Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»


   Index Berita

Porno izle

porno izleme siteleri: porno video, pornolar, rus pornosu izle, anal teen videos