Penulis : Amahl Sharif Azwar
Selasa, 03 Agustus 2010 03:35 WIB
JAKARTA--MI: Komisi Yudisial (KY) untuk sementara boleh bernapas lega karena Keppres No.82/P. Thn 2010 yang diterbitkan Jumat (30/7) telah menyelamatkan mereka dari status demisioner. Kendati demikian, keberadaan keppres justru memunculkan persoalan baru terkait legalitas lemabga itu.
Sejumlah pengamat memandang keppres sebagai landasan hukum yang melemahkan KY. Dengan begitu, hakim-hakim yang akan diperiksa KY bisa memandang enteng lembaga itu karena status para komisionermya tidak jelas.
Anggota Komisi III DPR dari F-PDIP Gayus Lumbuun, misalnya, menganggap keppres justru melemahkan KY. Gayus menilai aturan yang paling tepat untuk mengatur perpanjangan masa jabatan komisioner KY adalah perppu. Perppu tepat karena melibatkan legislatif. Ketika disinggung soal kabar bahwa keppres itu mendapatkan persetujuan DPR, Gayus mengaku tidak tahu soal itu. "Saya tidak pernah melihat ini (keppres) dibahas di DPR," ujarnya.
Berbeda dengan Gayus, Sekjen KY mengatakan keppres itu memang berawal dari surat Presiden kepada DPR yang kemudian diloloskan parlemen.
Ketua komisioner KY Busyro Muqoddas menyatakan isu keppres itu bisa diperdebatkan. Menurut pria yang tengah mengikuti seleksi calon Ketua KPK itu, semuanya tergantung seberapa genting situasi yang ada. Ia meminta pemerintah lebih cepat merespons apabila ada komisi nasional yang memberitahukan masa jabatan anggotanya akan berakhir.
Sementara itu, anggota KY lainnya Mustafa Abdullah mengakui aturan yang paling pantas memang memasukkan persoalan masa jabatan ke dalam RUU KY. Sayangnya, RUU itu masih ada di dalam daftar tunggu RUU lain yang masih belum juga lolos dari DPR.
Ketika dihubungi
Media Indonesia beberapa waktu lalu, ketua pansel KY Harkristuti Harkrisnowo mengakui adanya kekhilafan pemerintah dalam hal ini. Ia membenarkan bahwa keppres itu telah melibatkan DPR. (*/OL-8)